Harga Emas
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 20 Mei 2026, Cek Ketentuan Buyback
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Harga emas pada Rabu, 20 Mei 2026 tercatat mengalami kenaikan dibanding perdagangan sehari sebelumnya. Kenaikan harga terjadi pada sejumlah produk logam mulia, mulai dari Antam, Galeri24, hingga UBS.
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang.
Selain mudah dicairkan, emas juga kerap dijadikan aset lindung nilai atau safe haven saat kondisi ekonomi global tidak menentu.
Meski dikenal tahan terhadap inflasi, harga emas tetap mengalami fluktuasi yang dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi pasar global, nilai tukar mata uang, hingga permintaan investor.
Baca juga: 20 Mei 2026 Memperingati Apa, Ada Hari Kebangkitan Nasional, Cek Sejarahnya
Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian dan Galeri24, harga emas hari ini kompak bergerak naik tipis dibanding hari sebelumnya.
Daftar Harga Emas Hari Ini Rabu, 20 Mei 2026
Harga Emas Antam
0,5 gram: Rp 1.490.000
1 gram: Rp 2.887.000
2 gram: Rp 5.712.000
3 gram: Rp 8.541.000
5 gram: Rp 14.201.000
10 gram: Rp 28.344.000
25 gram: Rp 70.729.000
50 gram: Rp 141.376.000
100 gram: Rp 282.671.000
Harga Emas Galeri24
0,5 gram: Rp 1.460.000
1 gram: Rp 2.782.000
2 gram: Rp 5.499.000
5 gram: Rp 13.644.000
10 gram: Rp 27.216.000
25 gram: Rp 67.674.000
50 gram: Rp 135.242.000
100 gram: Rp 270.349.000
250 gram: Rp 674.214.000
500 gram: Rp 1.348.427.000
1.000 gram: Rp 2.696.852.000
Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp 1.538.000
1 gram: Rp 2.845.000
2 gram: Rp 5.645.000
5 gram: Rp 13.949.000
10 gram: Rp 27.749.000
25 gram: Rp 69.237.000
50 gram: Rp 138.191.000
100 gram: Rp 276.273.000
250 gram: Rp 690.477.000
500 gram: Rp 1.379.334.000
Ketentuan Pajak Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih ringan yakni 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Cara Beli Emas Antam Secara Online
| Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Pegadaian 15 Mei 2026, Naik atau Turun? |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026: Turun Lagi, Kini Rp2.819.000 per Gram |
|
|---|
| Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Naik atau Turun, Cek Juga Ketentuan Buyback |
|
|---|
| Harga Emas Antam 11 Mei 2026 Naik atau Turun, Cek Juga Ketentuan Buyback |
|
|---|
| Harga Emas Antam 5 Mei 2026 Naik atau Turun, Simak Juga Harga dan Ketentuan Buyback |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251021-harga-emas-hari-ini-21-oktober-2025.jpg)