Sabtu, 30 Mei 2026

Profil dan Nasib Briptu Alim, Densus 88 Dituntut Rp400 Juta Batal Nikah Pacar 7 Tahun, Desak Dipecat

Briptu Alim alias Briptu AA, anggota Densus 88 Anti Teror (AT) didesak dipecat dari Polri atas insiden batal menikahi sang kekasih.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dok Istimewa/Tribun Ternate
POLISI DITUNTUT KEKASIH --  Briptu Alim alias Briptu AA dituntut kekasihnya setelah keduanya batal nikah. Tak hanya dituntut materil, namun pihak keluarga Anisa juga mendesak kepolisian untuk memecat Briptu Alim. 

Briptu Alim alias Briptu AA merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara.

AA diketahui bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.

Sementara kekasihnya yakni Anisa adalah warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Somasi Briptu AA dinilai lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan hingga berujung pada gagalnya pernikahan mereka.

"Langkah ini saya ambil karena Briptu Alim sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri merasa sangat syok, "ungkap Anisa saat dikonfirmasi Tribunternate.com di kediamannya, Kamis (21/5/2026).

Anisa menjelaskan, ia dan Briptu Alim sudah menjalin hubungan asmara selama 7 tahun.

(TribunTernate.com/Surya.co.id/Bangkapos.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved