Terjerat Pinjol, Oknum Brimob Polda Bali Divonis 1 Tahun Penjara karena Curi Mobil dan Laptop
Anggota Brimob Polda Bali I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis 1 tahun penjara setelah terbukti mencuri mobil, motor, laptop, dan dokumen
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Terlilit utang pinjaman online, oknum Brimob Polda Bali I Kadek Aditya Pradnyana Putra nekat melakukan pencurian mobil, motor, laptop, hingga dokumen berharga di Gianyar.
- Ia divonis 1 tahun penjara dan dijatuhi sanksi pencabutan hak menjadi anggota Polri selama dua tahun setelah terbukti menjual mobil curian senilai Rp102 juta.
BANGKAPOS.COM-- Seorang anggota Brimob Polda Bali berinisial I Kadek Aditya Pradnyana Putra harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Gianyar.
Aksi tersebut diduga dipicu masalah ekonomi akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (25/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Selain itu, ia juga dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Berawal dari Rumah yang Sepi
Kasus ini bermula pada 29 Desember 2025 saat terdakwa melintas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Ketika melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi dan gerbang tidak terkunci sempurna, muncul niat untuk melakukan pencurian.
Saat memasuki rumah milik Putu Edy Supartha, terdakwa menemukan kunci rumah yang diletakkan di rak.
Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil sejumlah barang berharga.
Beberapa barang yang dicuri antara lain BPKB mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP beserta charger, serta sejumlah uang valuta asing milik penghuni rumah.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Kandang Sapi dan Mobil Orang Tua Kekasih
Cari Pembuat Kunci Lewat Media Sosial
Setelah berhasil membawa dokumen kendaraan, terdakwa kemudian menemukan STNK mobil Daihatsu Terios yang terparkir di garasi rumah korban.
Dari situ, ia merancang aksi lanjutan dengan membuat kunci duplikat kendaraan. Terdakwa mencari jasa pembuat kunci melalui Facebook dan WhatsApp untuk memudahkan pencurian mobil tersebut.
Biaya pembuatan kunci palsu bahkan disebut dibayar menggunakan uang asing hasil curian.
Setelah mobil berhasil dibawa kabur, kendaraan itu dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan nilai transaksi mencapai Rp102 juta.
| Ketika Pinjol Lebih Cepat dari Bank, Potret Keuangan Masyarakat Bangka Belitung |
|
|---|
| OJK Babel Lakukan Penjajakan Potensi Kerjasama ke Pemkab Babar, Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal |
|
|---|
| Khawatir NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Cara Cek Secara Online, Catat Nomor Pengaduannya |
|
|---|
| Debt Collector Pinjol yang Prank Damkar Semarang Minta Maaf, Datang Bawa Anak Istri |
|
|---|
| Ingat Veri Affandi Dulu Juara AFI Kini Alami Gangguan Penglihatan, Drop hingga Terjerat Pinjol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250311-ilustrasi-polisi-bunuh-bayi-kandung.jpg)