Senin, 8 Juni 2026

Terjerat Pinjol, Oknum Brimob Polda Bali Divonis 1 Tahun Penjara karena Curi Mobil dan Laptop

Anggota Brimob Polda Bali I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis 1 tahun penjara setelah terbukti mencuri mobil, motor, laptop, dan dokumen

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews
POLISI MENCURI--Anggota Brimob Polda Bali I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis 1 tahun penjara setelah terbukti mencuri mobil, motor, laptop, dan dokumen berharga di Gianyar. Motif aksi nekat tersebut diduga karena terlilit utang pinjaman online. 

Ringkasan Berita:
  • Terlilit utang pinjaman online, oknum Brimob Polda Bali I Kadek Aditya Pradnyana Putra nekat melakukan pencurian mobil, motor, laptop, hingga dokumen berharga di Gianyar. 
  • Ia divonis 1 tahun penjara dan dijatuhi sanksi pencabutan hak menjadi anggota Polri selama dua tahun setelah terbukti menjual mobil curian senilai Rp102 juta.

 

BANGKAPOS.COM-- Seorang anggota Brimob Polda Bali berinisial I Kadek Aditya Pradnyana Putra harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Gianyar.

Aksi tersebut diduga dipicu masalah ekonomi akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (25/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

Selain itu, ia juga dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Berawal dari Rumah yang Sepi

Kasus ini bermula pada 29 Desember 2025 saat terdakwa melintas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Ketika melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi dan gerbang tidak terkunci sempurna, muncul niat untuk melakukan pencurian.

Saat memasuki rumah milik Putu Edy Supartha, terdakwa menemukan kunci rumah yang diletakkan di rak.

Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil sejumlah barang berharga.

Beberapa barang yang dicuri antara lain BPKB mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP beserta charger, serta sejumlah uang valuta asing milik penghuni rumah.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Kandang Sapi dan Mobil Orang Tua Kekasih

Cari Pembuat Kunci Lewat Media Sosial

Setelah berhasil membawa dokumen kendaraan, terdakwa kemudian menemukan STNK mobil Daihatsu Terios yang terparkir di garasi rumah korban.

Dari situ, ia merancang aksi lanjutan dengan membuat kunci duplikat kendaraan. Terdakwa mencari jasa pembuat kunci melalui Facebook dan WhatsApp untuk memudahkan pencurian mobil tersebut.

Biaya pembuatan kunci palsu bahkan disebut dibayar menggunakan uang asing hasil curian.

Setelah mobil berhasil dibawa kabur, kendaraan itu dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan nilai transaksi mencapai Rp102 juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved