Minggu, 31 Mei 2026

SIM Digital Resmi Diluncurkan Korlantas Polri, Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM Digital yang dapat diakses melalui ponsel. Simak cara daftar, syarat aktivasi, fungsi, dan status SIM

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok istimewa/(KONTAN/Fransiskus Simbolon)
SIM DIGITAL--Korlantas Polri resmi menghadirkan SIM Digital yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan Surat Izin Mengemudi langsung melalui smartphone. Layanan ini dilengkapi kode QR, fitur cek masa berlaku, serta akses berbagai layanan digital. Berikut cara aktivasi SIM Digital dan syarat yang harus dipenuhi. 

Ringkasan Berita:
  • Korlantas Polri resmi menghadirkan SIM Digital yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan Surat Izin Mengemudi langsung melalui smartphone.
  • Layanan ini dilengkapi kode QR, fitur cek masa berlaku, serta akses berbagai layanan digital. Berikut cara aktivasi SIM Digital dan syarat yang harus dipenuhi.

 

BANGKAPOS.COM--Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan layanan SIM Digital yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses Surat Izin Mengemudi langsung melalui telepon genggam.

Layanan berbasis elektronik tersebut diluncurkan pada 29 Mei 2026 sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Polri.

Dengan hadirnya SIM Digital, pemilik SIM tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada kartu fisik saat membutuhkan identitas berkendara karena data SIM dapat ditampilkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

SIM Digital dapat digunakan oleh pemilik SIM A maupun SIM C yang telah terdaftar secara resmi dan masih berlaku.

Apa Itu SIM Digital?

SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mengakses data SIM secara daring lengkap dengan kode QR yang berfungsi sebagai sarana verifikasi.

Meski demikian, Korlantas menegaskan bahwa SIM fisik tetap berlaku sebagai dokumen resmi dan tetap dianjurkan untuk dibawa saat berkendara.

Cara Aktivasi SIM Digital

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui perangkat Android maupun iPhone.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif.

Kode OTP akan dikirim melalui SMS sebagai bagian dari proses verifikasi akun.

Selanjutnya, pengguna diminta membuat PIN keamanan dan melengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat email.

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu "SIM" dan melakukan sinkronisasi dengan memasukkan nomor SIM yang dimiliki.

Tahap berikutnya adalah verifikasi wajah menggunakan teknologi face recognition.

Proses ini dilakukan untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data yang terdaftar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved