Sabtu, 30 Mei 2026

Daftar Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis pembedahan masuk dalam skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi foto BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM - Sebagai program jaminan kesehatan yang menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menanggung berbagai biaya pengobatan dan tindakan medis penting.

Meski demikian, tidak semua jenis pembedahan masuk dalam skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Tak Ada Lagi Sistem Bundling, Makan Bergizi Gratis Kini Hanya Dibagikan 5 Hari Seminggu

Agar terhindar dari kendala administrasi dan tagihan biaya yang tak terduga, peserta wajib memahami jenis operasi apa saja yang dikecualikan serta prosedur resmi yang harus diikuti.

Ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan sering luput diketahui peserta, sehingga penting dipahami sebelum menjalani perawatan agar tidak terkendala biaya.

Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan.

Tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja umumnya menjadi kewenangan skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan.

2. Operasi kosmetik atau estetika.

Operasi yang bersifat memperindah penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan keselamatan atau fungsi kesehatan tidak masuk dalam cakupan BPJS.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri.

Tindakan medis yang timbul akibat kecerobohan atau kesengajaan yang menyebabkan cedera tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.

BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan

Misalnya, pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan yang ditetapkan, sehingga klaim tidak dapat diproses.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved