Sabtu, 30 Mei 2026

Daftar Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis pembedahan masuk dalam skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi foto BPJS Kesehatan 

Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan untuk berbagai tindakan operasi penting. Mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.

Agar biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Apabila diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

Selain mengikuti alur rujukan, peserta juga perlu menyiapkan tiga dokumen penting, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.

Dengan memahami aturan dan prosedur ini sejak awal, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari kendala administrasi maupun pembiayaan saat harus menjalani tindakan operasi.

(Bangkapos.com/Kompas)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved