Senin, 8 Juni 2026

Oknum Brimob Bekingi Kampung Narkoba, Ini Perannya

Sistem pengamanan super ketat bak operasi militer di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda, akhirnya rontok di tangan Bareskrim Polri.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
BEKINGI NARKOBA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

BANGKAPOS.COM - Sistem pengamanan super ketat bak operasi militer di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda, akhirnya rontok di tangan Bareskrim Polri.

Sindikat yang menggunakan 21 pengawas ber-HT ini ternyata melibatkan Bripka Dedy Wiratama, oknum Satbrimob Polda Kaltim yang bertindak sebagai 'sniper' pemantau pergerakan aparat.

Usai dipecat tidak dengan hormat, Bripka Dedy diterbangkan ke Jakarta hari ini, Jumat (5/6/2026), untuk menghadapi pemeriksaan pidana.

Baca juga: Sebut Ada Atensi Nama-Nama Besar, Irjen Purn Sony Sonjaya Siap Bongkar Gurita Korupsi MBG

Bareskrim Polri yang menangani kasus ini mengungkap peran anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama yang jadi 'sniper' atau pengawas.

Bripka Dedy terlibat dalam sindikasi kejahatan narkoba beromzet Rp 200 juta per hari.

Bripka Dedy diperkirakan akan tiba di Bareskrim Polri sore ini, Jumat (5/6/2026).

"Oknum Brimob (Bripka Dedy Wiratama) yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat.

Dalam hal ini, Bripka Dedy Wiratama sendiri sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas kasusnya tersebut di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Satbrimob Polda Kaltim itu dipecat lantaran telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Bripka Dedy juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau penahanan selama 20 hari.

"Yang bersangkutan telah divonis PTDH oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat," jelasnya.

Peran Bripka Dedy Wiratama 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sindikat di kampung narkoba tersebut terkenal licin karena selalu lolos dari operasi aparat yang ingin mengungkap keberadaan peredaran barang haram tersebut.

Ternyata, peredaran narkoba di sana dilakukan secara terorganisir dan terstruktur. Hal ini dibuktikan dengan adanya sniper atau pengawas hingga menggunakan handy talky (HT) dalam menjalankan bisnisnya.

"Pada sepanjang jalan sebelum mencapai ke Blok F terdapat 21 (Dua Puluh Satu) pengawas yang memegang Handy Talky termasuk untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di Lapak GG Langgar Blok F," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Para sniper ini tersebar di seluruh jalan yang berada di kampung tersebut. Bahkan, pada malam hari para sniper akan dipertebal guna menghindari endusan aparat keamanan.

Eko mengatakan para sniper yang berada di ujung jalan masuk kampung juga menggunakan kode khusus untuk para pembeli narkoba itu karena masyarakat di daerah Gang Langgar lebih sensitif terhadap orang asing yang datang.

"Tersangka yang berperan sebagai Sniper (Pengawas) yang berada di depan AlfaMart akan memberikan kode "masuk masuk" menggunakan tangan secara tersirat kemudaian Sniper akan memberi informasi melalui Handy Talky," jelasnya.

Jika sudah masuk, warga yang hendak membeli narkoba pun hanya diperbolehkan satu orang untuk mengakses lokasi atau loket penjualan yang mana untuk satu klip kecil sabu dihargai Rp150 ribu.

"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran Narkoba dikampung Narkoba Gg Langgar tersebut beredar secara terstruktur dan terorganisir," tuturnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang tersangka yakni Firnandes alias Nando selaku bandar narkoba Gang Langgar; Ade Saputra alias Ayam Jago selaku penjual sabu di loket; Tri Pamungkas dan Hadi Saputra selaku kurir narkoba.

Selanjutnya, Muhammad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical alias Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dorez, Idham Halid alias Idam selaku sniper atau pengawas di beberapa titik.

Dan dua pembeli narkoba di lokasi yakni Fredhy Septian Akbar dan Hariyanto.

Selain itu, terdapat empat orang lain yang masih buron yakni Andes alias H. Endi selaku pemilik lapak; H. Andi Sudi selaku penyuplai narkoba di Gang Langtar, Malik dan Bripka Dedy Wiratama selaku sniper atau pengawas.

Beroperasi Selama 4 Tahun, Omzet Rp 200 Juta Sehari

Kanit II Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara mengatakan kelompok ini telah beroperasi selama 4 tahun dengan omzet yang fantastis.

"Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun. Dengan omzet per hari Rp 200 juta rupiah," kata Bayu dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Bayu menyebut kelompok yang mengedarkan barang haram tersebut bisa disebut sangat licin karena selalu lolos dari setiap operasi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Sindikat ini cukup licin karena beberapa dilakukan operasi oleh pihak setempat namun tidak berhasil," ucapnya.

(Tribunnews/kompas)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved