Buruan Daftar, Rekrutmen 200 Penggerak HAM 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sebanyak 200 formasi Penggerak HAM disediakan untuk ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM yang tersebar
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung.
Selain itu, pelamar juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif dari instansi yang berwenang.
Ketentuan Lainnya
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tidak terlibat politik praktis.
Tidak sedang berstatus lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya.
Kemampuan yang Harus Dimiliki
Pelamar harus memiliki kemampuan:
Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat serta pemerintah desa/kelurahan/kampung.
Mengoperasikan komputer, program perkantoran, dan internet.
Melakukan pendampingan serta penguatan kapasitas masyarakat.
Syarat Domisili
Pelamar wajib berdomisili sesuai desa/kelurahan/kampung penempatan yang dibuktikan dengan:
| Sony Sonjaya Gagal Jadi Justice Collaborator Jika Dia Lakukan Satu Hal Ini |
|
|---|
| Sosok Heri Gunawan Anggota DPR Mangkir Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK, Istri Ikut Absen |
|
|---|
| Tak Terima Prabowo Dihina, Adhyaksa Dault Semprot Eks Ketua BEM UGM: Sudah Kelewatan Kamu |
|
|---|
| Profil Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Punya Harta Rp4,8 M |
|
|---|
| Pendiri IAW Iskandar Sitorus Diperiksa KPK Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Tegaskan Berstatus Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/lowongan-kerja-2021.jpg)