Rabu, 17 Juni 2026

Kantor BGN Digeledah Kejagung

Perintah Kejagung: Ekspose SPPG di Daerah Terindikasi Terlibat Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan pendalaman penyidikan kasus MBG.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah penerapan pasal TPPU itu tergantung dari alat bukti yang pihaknya peroleh dalam pengusutan kasus tersebut.

"Nanti pasti lah (terapkan TPPU). Pasti kalau ada alat bukti kita kejar," jelas Febrie saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Kejagung menegaskan bahwa tujuan utama penerapan TPPU bukan sekadar memenjarakan para pelaku, melainkan untuk melacak, mengejar, dan menyita aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang telah mengalir ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak.

Instrumen TPPU dianggap efektif untuk memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi tersebut.

Penyidik akan menggunakan pasal TPPU untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam perputaran atau penyamaran aset hasil kejahatan.

Hal ini mencakup pihak-pihak yang menerima aliran dana ilegal dari para tersangka, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Febrie Adriansyah, menekankan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional, dapat berjalan sesuai dengan misi aslinya untuk kesehatan dan pendidikan anak bangsa, tanpa dicemari oleh praktik korupsi.

“Ini soal masa depan anak-anak kita. Kita tidak hanya menangkap pelaku, tapi memastikan program ini kembali berjalan sesuai misi aslinya,” ujarnya.

5 Tersangka

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung jug telah menetapkan dua orang pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka ke empat dan ke lima dalam perkara tersebut.

Syarief mengatakan Asep disebut memiliki hubungan dekat dengan Sony Sonjaya.

Penyidik menduga Asep memiliki peran strategis dalam rangkaian proses yang berkaitan dengan penentuan dan pengelolaan mitra pelaksana Program MBG.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Asep diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pencarian, seleksi, hingga pengaturan pihak-pihak yang akan menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

Penyidik juga menduga terdapat intervensi tertentu dalam proses verifikasi mitra, sehingga mekanisme yang seharusnya berjalan sesuai prosedur tidak dilakukan secara independen.

Syarief menjelaskan bahwa Asep diduga menjalankan sejumlah tugas dan peran yang diberikan oleh Sony Sonjaya terkait pengelolaan mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved