Kantor BGN Digeledah Kejagung
Perintah Kejagung: Ekspose SPPG di Daerah Terindikasi Terlibat Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan pendalaman penyidikan kasus MBG.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan pendalaman penyidikan kasus MBG.
- SPPG diduga terindikasi terlibat dalam kasus MBG akan diproses hukum.
- Kejagung mau Kejagung juga membuka peluang penerapan TPPU untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi MBG.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperluas.
Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus ini juga akan diproses hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengusut dugaan tersebut.
"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada (kejaksaan) daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Anang mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.
Namun, Anang belum menjelaskan lebih lanjut mengenai daerah maupun SPPG yang akan menjadi fokus pendalaman.
Ia menegaskan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik.
Menurut dia, penyidik masih mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan pada program MBG.
"Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," katanya.
Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa para pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang sedang didalami memiliki keterkaitan satu sama lain dalam perkara tersebut.
Usut TPPU
Selain mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Anang menegaskan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata dia.
Kejagung menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG merupakan langkah strategis yang akan diambil apabila ditemukan cukup alat bukti.
| Modus Bos Vendor Kongkalikong dengan Dadan Hindayana cs Mark-Up Motor Listrik MBG Rp 1,03 T |
|
|---|
| Sony Sonjaya Gagal Jadi Justice Collaborator Jika Dia Lakukan Satu Hal Ini |
|
|---|
| Respons Nanik S Deyang soal Namanya Masuk Daftar 26 Tokoh Diduga Terlibat Kasus MBG |
|
|---|
| Kejagung Buka Suara Soal 26 Nama Tokoh yang Disebut Sony Sonjaya Terlibat Pusaran Kasus MBG |
|
|---|
| Niat Sony Sonjaya Membongkar Gurita Korupsi MBG Tergantung Penyidik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Anang-Supriatna-Kapuspenkum-Kejagung.jpg)