Selasa, 2 Juni 2026

Ramadhan 2026

Apakah Menelan Liur Bercampur Darah Gusi Membatalkan Puasa, Begini Kata Buya Yahya

Menelan air liur yang bercampur darah dapat membatalkan puasa. Penyebabnya karena warna air liur dapat berubah, sedangkan darah adalah...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
absolutedental.com
GIGI BERDARAH -- Darah yang menempel pada sela gigi dan gusi jangan sampai tertelan dalam tenggorokan karena bisa membatalkan puasa. 

Darah itu tentunya berasal dari gigi atau gusi, sehingga jika ditelan akan membatalkan puasa.

Untuk itu, Buya Yahya menyarankan agar saat merasakan asin, sebaiknya dilihat menggunakan tisu.

"Jika memang betul ada darahnya misalnya, berarti itu memang darah beneran. Maka di saat kita berpuasa lalu ada sesuatu tersebut maka tidak boleh ditelan, akan membatalkan," kata Buya Yahya.

Agar tidak membatalkan puasa, Buya Yahya pun menyarankan untuk menyiapkan tisu dan jika benar berdarah maka tisu itu langsung dibuang.

"Di saat Anda merasakan ada asin dan sebagainya, Anda ambil tisu lalu keluarkan, ada warna darah atau tidak. Jika tidak ada maka itu hanya perasaan saja," jelasnya.

Untuk itu, jika merasakan asin maka sebaiknya diperiksa dan jika tak ada maka yakini kalau itu bukan darah.

Sebab menurut Buya Yahya, tidak ada sesuatu pun yang keluar dari mulut kecuali darah, kalau ludah dari dalam, bukan dari gigi.

"Kalau sudah dipastikan tidak ada darahnya, Anda menjadi yakin, sehingga ketika shalat kemudian merasa asin ya bukan darah, kita yakini bukan karena hanya perasaan saja yang asin," tandasnya.

Tapi lain halnya jika darah yang keluar dari gusi atau gigi terus menerus.

"Tapi kalau misal ada yang diuji oleh Allah dengan gusi yang berdarah yang tidak henti-hentinya, maka hal yang semacam ini dimaafkan karena tidak bisa berhenti. Maka dimaafkan, dalam shalat sah, puasa juga tidak membatalkan," jelas Buya Yahya.

Namun, berbeda jika darah itu keluarnya kadang-kadang, maka sebaiknya memilih waktu shalat saat darahnya tidak keluar.

"Jika ternyata keluar maka Anda harus berusaha membuangnya, tidak boleh Anda menelannya," ujarnya.

Namun hal itu tidak berlaku jika darahnya keluar terus menerus, maka tidak perlu dibuang.

"Meski darah hukumnya najis, tapi jika darahnya terus menerus keluar maka Anda dimaafkan. Tapi kalau jarang-jarang maka dibuang saja, jangan ditelan," tutupnya.

Wallahualam bissawab

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved