Senin, 18 Mei 2026

Ramadhan 2026

Suami Istri Lupa Mandi Junub Hingga Matahari Terbit, Ini Syarat Puasa Tetap Sah

Suami Istri Lupa Mandi Besar Hingga Matahari Terbit, Ini Syarat Puasa Tetap Sah. Berikut ulasan lengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Medan
MANDI JUNUB - Suami Istri Lupa Mandi Besar Hingga Matahari Terbit, Ini Syarat Puasa Tetap Sah. Foto ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Jangan buru-buru menganggap puasa Anda batal jika belum sempat mandi junub saat fajar menyingsing.

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, menegaskan perbedaan mendasar antara berhubungan di malam hari dengan saat berpuasa.

imak aturan lengkap mengenai kewajiban mandi hingga sanksi berat bagi yang sengaja melanggar di siang hari.

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal, karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Baca juga: Update Kasus Kematian Anak di Sukabumi: Polisi Temukan Unsur Pidana, Ibu Tiri Diperiksa Intensif

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasaRamadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya, yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved