Sabtu, 2 Mei 2026

Ramadhan 2026

THR Pensiunan Diprediksi Cair Tanggal Segini, Begini Cara Cek Tak Perlu Datang ke Bank

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberi sinyal bahwa penyaluran THR diupayakan cair pada awal Ramadhan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Grafis Tribunkaltim.co/Canva
THR LEBARAN -- Jika pola itu kembali digunakan, maka pencairan kemungkinan dilakukan pada pertengahan bulan Maret 2026. 

BANGKAPOS.COM -- Tunjangan hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada PNS aktif.

Namun pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang berhak juga menerima tunjangan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberi sinyal bahwa penyaluran THR diupayakan cair pada awal Ramadhan.

Baca juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 2026, Berikut Jadwal Cuti Bersama dan Libur Anak Sekolah

Namun hingga masuk pekan kedua bulan puasa, belum ada kepastian kapan THR akan cair.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara resmi memastikan jadwal pencairan THR Pensiunan PNS 2026.

Ketiadaan aturan baru ini membuat publik masih harus menunggu kepastian.

Meski begitu, gambaran jadwal pencairan tetap bisa diperkirakan dengan melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya, THR cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Sosok Ayatollah Ali Khamenei, Pimpinan Tertinggi Iran Sejak 1989 Tewas dalam Serangan AS-Israel

Jika pola itu kembali digunakan, maka pencairan kemungkinan dilakukan pada pertengahan bulan Maret 2026, tergantung penetapan resmi pemerintah.

Sebagai gambaran, pemberian THR tahun sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada Pasal 1 ayat (7) juga disebutkan bahwa penerima pensiun adalah ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang menerima manfaat pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, apabila pensiunan telah meninggal dunia, hak THR tetap diberikan kepada penerima pensiun yang sah.

Kapan THR Pensiun Cair?

Dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Tags
THR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved