Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup Usai 4 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan

Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan | Instagram Kejari Jakpus
NASIB AMMAR ZONI -- (kiri) Ammar Zoni saat ditampilkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) / (kanan) Ammar Zoni kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

BANGKAPOS.COM -- Nasib Ammar Zoni, aktor sekaligus mantan suami Irish Bella.

Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Seolah tak jera, hukuman penjara seumur hidup kini menanti Ammar Zoni.

Baca juga: Sosok dan Motif Heryanto Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani Pegawai Minimarket, Atasan Korban

Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Awal mula Ammar Zoni ketahuan edarkan narkoba di rutan terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas sejumlah narapidana.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, tembakau sintetis (sinte), serta sejumlah barang bukti lainnya di kamar para tahanan.

Baca juga: Profil Ade Safri Simanjuntak, Lulusan Akpol 1996 Pecah Bintang Satu, Pernah Jadikan Komjen Tersangka

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung dan pengendali peredaran narkoba di dalam penjara.

Ia disebut mendapatkan pasokan dari seseorang di luar rutan, kemudian mendistribusikannya lewat jaringan sesama napi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Kejari Jakpus dalam keterangannya.

Dalam struktur peredaran itu, Ammar Zoni disebut menjadi penghubung utama.

Setelah barang diterima, ia menyerahkan narkotika tersebut kepada MR, lalu diteruskan ke AM, dan kemudian disalurkan kepada dua tersangka lainnya, A dan AP, untuk diedarkan di dalam rutan.

Kecurigaan petugas keamanan akhirnya berujung pada penggerebekan.

Semua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, ganja sintetis, dan ekstasi.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

  • Kasus Pertama Terjadi 2017

Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).

Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.

Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

  • Maret 2023, Penangkapan Kedua

Ditangkap kembali atas kasus narkoba, kali ini terkait sabu di kawasan Sentul, Bogor.

Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.

Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga.

Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara.

Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.

  • Desember 2023 Ditangkap, Masih Pembinaan Terjaring Lagi

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

  • Oktober 2025, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan.

Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Foto Ammar Zoni terpampang di medsos tersebut. 

Dalam keterangannya, ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. 

Barang buktinya masih ganja dan narkoba.

Peluang Bebas yang Pupus

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi, namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Kuasa Hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.

Ammar zoni belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi.

“Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)

"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.

Hak-hak Ammar sebagai terpidana, baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026. 

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman," jelasnya.

"Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.

Profil Ammar Zoni

Berikut profil Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella terjerat narkoba untuk keempat kalinya, kepergok edarkan sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, lahir pada 8 Juni 1993.

Ammar merupakan pemeran, presenter, penyanyi, pengusaha dan model Indonesia.

Ia dikenal luas berkat perannya dalam serial 7 Manusia Harimau.

Ammar berasal dari keluarga perantau Minangkabau. Ayahnya bernama Suhendri Zoni Alruvi dan ibunya bernama Sri Mulyatini.

Ammar bertunangan dengan Irish Bella pada 12 Februari 2019 dan menikah pada 28 April 2019.

Dari pernikahan dengan Irish Bella, Ammar dikaruniai dua anak, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar.

Namun setelah tiga kali dipenjara karena narkoba, Irish memutuskan cerai dengan Ammar di tahun 2024 lalu.

Ammar memulai kariernya sebagai model dengan mengikuti kompetisi yang diadakan oleh majalah Aneka Yess! pada tahun 2011.

Ia berhasil melaju ke babak final dan meraih gelar Top Guest.

Pada tahun 2014, ia memulai debutnya dalam berakting dengan membintangi serial Khanza 2.

Setelah vakum bermain sinetron selama 3 tahun, pada tahun 2022 ia kembali membintangi sinetron, yakni dalam judul Ikatan Cinta sebagai Ammar Mahendra.

Namun setelah tiga kali dipenjara karena narkoba, Irish memutuskan cerai dengan Ammar di tahun 2024 lalu.

Ammar memulai kariernya sebagai model dengan mengikuti kompetisi yang diadakan oleh majalah Aneka Yess! pada tahun 2011.

Ia berhasil melaju ke babak final dan meraih gelar Top Guest.

Pada tahun 2014, ia memulai debutnya dalam berakting dengan membintangi serial Khanza 2.

Setelah vakum bermain sinetron selama 3 tahun, pada tahun 2022 ia kembali membintangi sinetron, yakni dalam judul Ikatan Cinta sebagai Ammar Mahendra.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved