Berita Selebritis
Awal Mula Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta
Lesti Kejora diperiksa selama 4 jam di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Yoni Dores.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kuasa hukum Lesti, Sordarkh Seskoadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi baik dengan kuasa hukum Yoni Dores.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum dapat disepakati terkait penyelesaian perkara, terutama mengenai aspek komersialisasi dan lisensi distribusi digital dari lagu-lagu yang dipermasalahkan.
“Secara komunikasi, kami baik-baik saja. Tapi memang ada beberapa hal yang belum bisa disepakati. Itu hal yang cukup panjang, jadi belum bisa kami jelaskan ke publik,” ujar Sordarkh.
Menurutnya, kehadiran Lesti dalam pemeriksaan kali ini murni untuk memenuhi panggilan resmi dari penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum.
“Bagaimanapun juga, prosedural harus dijalankan. Jadi Lesti datang ke sini bukan untuk konfrontasi, tapi untuk klarifikasi dan menunjukkan itikad baik,” tambahnya.

Awal Mula Kasus, Laporan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya
Kasus ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika Yoni Dores, adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Yoni menuduh Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke kanal YouTube tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.
Lagu-lagu yang menjadi objek sengketa antara lain:
- Bagai Ranting yang Kering
- Cinta Bukanlah Kapal
- Arjuna Buaya
- Buaya Buntung
Semua lagu tersebut tercatat sebagai karya Yoni Dores di bawah naungan perusahaan PT ASKM, yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Yoni menilai tindakan Lesti mengunggah cover version lagu-lagu tersebut ke kanal YouTube miliknya, yang memiliki jutaan pengikut dan dimonetisasi, telah merugikan dirinya secara moral dan finansial.
“Saya menghargai kreativitas siapa pun, tapi kalau sampai karya saya digunakan tanpa izin, itu pelanggaran hukum. Apalagi kalau sudah diunggah ke platform berbayar,” ujar Yoni Dores dalam wawancara sebelumnya.
UU Hak Cipta dan Ancaman Hukuman
Atas laporan tersebut, penyidik menjerat Lesti dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dapat dipidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Menurut pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Dr. Fahmi Darmawan, kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi industri musik digital di Indonesia.
Lagi, Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kalinya, Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan |
![]() |
---|
Sosok Dede Sunandar, Disuruh Jualan Tiket Konser di Pangkalpinang, Bayaran Rp30 Juta Belum Dilunasi |
![]() |
---|
Momen Dearly Djoshua Dibentak Ari Lasso Hingga Disebut Nggak Ngerti Musik: Jangan Ikut Campur |
![]() |
---|
Andre Taulany Kecewa, Erin Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana di Pengadilan Agama, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Profil Nadif Mantan Anya Geraldine yang Kini Mesra dengan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.