Berita Selebritis

Awal Mula Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta

Lesti Kejora diperiksa selama 4 jam di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Yoni Dores.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
LESTI DIPERIKSA POLISI--Pedangdut Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta, Foto Lesti Kejora dan Rizky Billar 

Kuasa hukum Lesti, Sordarkh Seskoadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi baik dengan kuasa hukum Yoni Dores.

Namun, masih ada beberapa hal yang belum dapat disepakati terkait penyelesaian perkara, terutama mengenai aspek komersialisasi dan lisensi distribusi digital dari lagu-lagu yang dipermasalahkan.

“Secara komunikasi, kami baik-baik saja. Tapi memang ada beberapa hal yang belum bisa disepakati. Itu hal yang cukup panjang, jadi belum bisa kami jelaskan ke publik,” ujar Sordarkh.

Menurutnya, kehadiran Lesti dalam pemeriksaan kali ini murni untuk memenuhi panggilan resmi dari penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum.

“Bagaimanapun juga, prosedural harus dijalankan. Jadi Lesti datang ke sini bukan untuk konfrontasi, tapi untuk klarifikasi dan menunjukkan itikad baik,” tambahnya.

Rizky Billar Sering Cinlok, Lesti Kejora Ungkap Kekhawatirannya: Takut Banget
Rizky Billar Sering Cinlok, Lesti Kejora Ungkap Kekhawatirannya: Takut Banget (tribun / Instagram)

Awal Mula Kasus, Laporan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika Yoni Dores, adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Yoni menuduh Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke kanal YouTube tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Lagu-lagu yang menjadi objek sengketa antara lain:

  • Bagai Ranting yang Kering
  • Cinta Bukanlah Kapal
  • Arjuna Buaya
  • Buaya Buntung

Semua lagu tersebut tercatat sebagai karya Yoni Dores di bawah naungan perusahaan PT ASKM, yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Yoni menilai tindakan Lesti mengunggah cover version lagu-lagu tersebut ke kanal YouTube miliknya, yang memiliki jutaan pengikut dan dimonetisasi, telah merugikan dirinya secara moral dan finansial.

“Saya menghargai kreativitas siapa pun, tapi kalau sampai karya saya digunakan tanpa izin, itu pelanggaran hukum. Apalagi kalau sudah diunggah ke platform berbayar,” ujar Yoni Dores dalam wawancara sebelumnya.
 
UU Hak Cipta dan Ancaman Hukuman

Atas laporan tersebut, penyidik menjerat Lesti dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dapat dipidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Menurut pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Dr. Fahmi Darmawan, kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi industri musik digital di Indonesia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved