Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup Usai 4 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan

Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan | Instagram Kejari Jakpus
NASIB AMMAR ZONI -- (kiri) Ammar Zoni saat ditampilkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) / (kanan) Ammar Zoni kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

BANGKAPOS.COM -- Nasib Ammar Zoni, aktor sekaligus mantan suami Irish Bella.

Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Seolah tak jera, hukuman penjara seumur hidup kini menanti Ammar Zoni.

Baca juga: Sosok dan Motif Heryanto Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani Pegawai Minimarket, Atasan Korban

Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Awal mula Ammar Zoni ketahuan edarkan narkoba di rutan terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas sejumlah narapidana.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, tembakau sintetis (sinte), serta sejumlah barang bukti lainnya di kamar para tahanan.

Baca juga: Profil Ade Safri Simanjuntak, Lulusan Akpol 1996 Pecah Bintang Satu, Pernah Jadikan Komjen Tersangka

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung dan pengendali peredaran narkoba di dalam penjara.

Ia disebut mendapatkan pasokan dari seseorang di luar rutan, kemudian mendistribusikannya lewat jaringan sesama napi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Kejari Jakpus dalam keterangannya.

Dalam struktur peredaran itu, Ammar Zoni disebut menjadi penghubung utama.

Setelah barang diterima, ia menyerahkan narkotika tersebut kepada MR, lalu diteruskan ke AM, dan kemudian disalurkan kepada dua tersangka lainnya, A dan AP, untuk diedarkan di dalam rutan.

Kecurigaan petugas keamanan akhirnya berujung pada penggerebekan.

Semua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, ganja sintetis, dan ekstasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved