Berita Selebritis

Lagi, Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kalinya, Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan

Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkotika dari dalam penjara, dan kini tengah didalami.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
tribun
AMMAR ZONI - Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya, ia ketahuan mengedarkan ganja dan sabu di dalam rutan. 

BANGKAPOS.COM -- Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Tak kapok-kapok, Ammar Zoni ketahuan mengedarkan ganja dan sabu di dalam rutan.

Padahal saat ini ia sedang  menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.

Baca juga: Mahfud MD Tak Setuju Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut: Justru Mempersulit Pengejaran

Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpu pada Rabu (8/10/2025).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum.

Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih kepada jaksa penuntut umum.

Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkotika dari dalam penjara, dan kini tengah didalami.

“Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dkk,” tulis akun resmi @kejari.jakpus.

Kejaksaan juga menyebut bahwa Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).

“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat,

Para tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan ganja sintetis,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Ammar dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sebagai pasal subsider.

Kejaksaan turut menegaskan bahwa mantan suami Irish Bella merupakan mantan figur publik yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman karena kasus serupa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved