Nasib Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kini Ngaku Sakit
Ridwan Kamil menegaskan, klaim Lisa adalah fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB," kata dia.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya.
Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang fitnah sebagai bentuk pencemaran yang terbukti tidak benar.
Hukuman Pasal 310 ayat (1) KUHP yakni dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP dihukum penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Keduanya merupakan bagian dari delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.
Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," tambahnya.
Lisa Mariana Ngaku Sakit
Lisa Mariana absen pada pemeriksaan hari ini Senin (20/10/2025), dan minta dijadwalkan ulang.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.
Menurut John kondisi Lisa Mariana tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"(Lisa Mariana) Enggak hadir, sakit," kata kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan dilansir dari TribunSeleb.
John mengaku akan datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan surat atas tidak hadirnya kliennya tersebut.
Adapun surat tersebut juga berisi agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda pada pekan depan.
| Momen Hangat Menkeu Purbaya Goda Istri Saat Nonton Film di Bioskop: Mau Pakai Hijab Juga? |   | 
|---|
| Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Cair Hari Ini, Seskab Teddy Sebut Sudah Dapat Diambil |   | 
|---|
| DJ Bravy Diisukan Selingkuh dan Putus dengan Erika Carlina, Semua Foto di IG Dihapus |   | 
|---|
| Adu Harga & Spesifikasi HP Samsung A36 5G vs A56 5G, Turun Berapa Akhir Oktober 2025? |   | 
|---|
| Profil Muhammad Syafi’i Wakil Menteri Agama RI Baru Nikah Lagi, Terpaut Usia 12 Tahun dengan Istri |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.