Nasib Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kini Ngaku Sakit

Ridwan Kamil menegaskan, klaim Lisa adalah fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi. 

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Tangkapan Layar TikTok Lisa Mariana,Tribunnews.com
LISA MARIANA MENANGIS - Lisa Mariana menangis mendengar kabar soal hasil tes DNA anaknya dengan Ridwan Kamil tidak ada kecocokan. Padahal ia yakin anak tersebut anak mantan Gubernur Jawa Barat. (kanan) Ridwan Kamil dinyatakan bukan ayah biologis anak Selebgram Lisa Mariana. 

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago  menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB," kata dia. 

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya.

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang fitnah sebagai bentuk pencemaran yang terbukti tidak benar.

Hukuman Pasal 310 ayat (1) KUHP yakni dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP dihukum penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Keduanya merupakan bagian dari delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.

Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," tambahnya.

Lisa Mariana Ngaku Sakit

Lisa Mariana absen pada pemeriksaan hari ini Senin (20/10/2025), dan minta dijadwalkan ulang.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.

Menurut John kondisi Lisa Mariana tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"(Lisa Mariana) Enggak hadir, sakit," kata kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan dilansir dari TribunSeleb.

John mengaku akan datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan surat atas tidak hadirnya kliennya tersebut.

Adapun surat tersebut juga berisi agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda pada pekan depan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved