Berita Selebritis

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Dokter Reza Gladys, Pencucian Uang Tak Terbukti 

Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Revi C Rantung, @rezagladys.
Nikita Mirzani dan Reza Gladys di depan meja hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (kanan) Reza Gladys. 

BANGKAPOS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, pasal pencucian uang yang disasar ke Nikita Mirzani tak terbukti.

Nikita juga mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Pengunjung sidang pun langsung teriak saat mendengar vonis itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Nikita hadir sidang tampak menggunakan busana serba hitam.

Ia tampak terlihat santai sambil mengangguk kepalanya.

Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.

Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

 Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved