Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia
Ia disebut telah keluar dari lapas berkeamanan tinggi yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Praktisi hukum Firdaus Oiwobo menyebut Ammar sudah tidak di Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindahkan ke penjara di Jawa Tengah
- Ammar Zoni menaruh harapan kepada majelis hakim untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
- Bukan tanpa alasan, ayah dua anak ini merasa psikologisnya terganggu selama berada di lapas tersebut
BANGKAPOS.COM -- Ammar Zoni telah meninggalkan Lapas Nusakambangan.
Ia disebut telah keluar dari lapas berkeamanan tinggi yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut.
Adapun kabar soal Ammar Zoni ini disampaikan oleh praktisi hukum Firdaus Oiwobo
Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ia dipindahkan usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Praktisi hukum Firdaus Oiwobo menyoroti kasus narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.
Baca juga: Kapolri Sebut Pistol di Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta Senjata Mainan, Terduga Pelaku Siswa
Firdaus Oiwobo menyebut Ammar sudah tidak di Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, Ammar Zoni dipindahkan ke penjara di Jawa Tengah.
"Saya dengar sudah dipindahin ke Jawa Tengah. Udah enggak di Cilacap Nusakambangan lagi," ujar Firdaus.
"Dia sudah pindah ke penjara apa namanya gitu. Jadi enggak dipenjara di Nusakambangan karena viral-viral kemarin," sambungnya.
Ammar Zoni sempat menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim setelah ditahan di Lapas Nusakambangan.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku tertekan ditempatkan di lapas super maximum security tersebut.
Menurutnya, penahannya itu tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Ini sangat tidak sesuai lapas ini dengan kasus saya, karena ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk," kata Ammar Zoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Sosok Farhan Hamid, Orang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang, Bukan Pendemo
"Ya dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," tambahnya.
Ammar Zoni berharap bisa kembali menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Jakarta.
"Maka kami bermohon sekali lagi, Yang Mulia, memberikan ketetapan saat ini untuk bisa agar kami dipindah kembali ke Jakarta," ujar Ammar Zoni.
Kepala BNN Mendukung
Menyikapi hal ini, Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, memberikan tanggapan keras mengenai kasus yang menjerat Ammar Zoni.
Komjen Suyudi Ario Seto prihatin saat mengetahui ada publik figur seperti Ammar Zoni yang terjerat hingga diduga mengedarkan narkotika di dalam lapas bersama kelima terdakwa lainnya.
"Kalau yang bersangkutan (Ammar Zoni) ini, baik itu pengguna, ya, pecandu, apalagi bandar, seorang publik figur, kita sangat prihatin. Karena apa? Publik figur, apapun status sosialnya dari latar belakang apapun, itu harus memiliki tugas lebih, yaitu sebagai contoh, sebagai teladan kepada masyarakat," kata Komjen Suyudi Ario Seto di Buperta Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Suyudi, para publik figur harus belajar bagaimana cara untuk bisa menjaga diri agar tidak mencoba-coba narkotika karena dampaknya, bisa diikuti penggemar mereka.
"Karena semua itu dimulainya dari coba-coba, ditawarin, akhirnya dua kali, nagih. Seperti itu," ucapnya.
Mengenai aksi Ammar Zoni yang diduga mengedarkan narkotika di Rutan Salemba hingga dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Suyudi mendukung pihak Kejari Jakarta Pusat dan Dirjenpas Kemenkum.
"Tapi Kementerian Hukum itu sudah sangat tegas. Para bandar-bandar yang masih bermain di dalam itu dipindahkan ke Nusakambangan, ya, dimasukin ke penjara-penjara super maksimum, one man one cell. Jangan main-main," jelasnya.
"Ya, ini saya sangat mendukung, langkah yang sangat bagus. Biar ada shock therapy-nya. Termasuk semua kalangan, yang seperti yang mungkin mbak sampaikan tadi (Ammar Zoni)," tambahnya.
Suyudi menilai pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan bukan bermaksud untuk menyiksa mantan suami Irish Bella itu, melainkan memberikan teguran keras atas perbuatannya.
"Ingin memberikan pembelajaran shock therapy biar dia tidak melakukan hal lagi yang lebih jauh lagi, agar dia bertobat, kembali ke jalan yang benar untuk kembali berproduktif. Seperti itu," ujar Suyudi Ario Seto.
Ammar dipindah dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakmbangan karena terlibat peredaran barang terlarang di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar mendekam di Rutan Salemba sebagai narapidana kasus narkoba.
Berada di antara para tahanan dan narapidana lainnya, Ammar akhirnya terjerumus ke dalam bisnis barang di dalam Rutan Salemba.
Kabar terbaru, aktor Ammar Zoni, akhirnya buka suara kasus Narkoba yang menjeratnya.
Mantan suami artis Irish Bella ini mengatakan banyak hal yang tak sesuai fakta.
Dia pun meminta agar dihadirkan secara langsung saat hakim mulai menyidangkan kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba tersebut.
Rencananya, jika sidang kasus tersebut mulai digelar di pengadilan, Ammar Zoni akan dihadirkan secara virtual.
Hakim di Jakarta akan memeriksa Ammar Zoni yang meringkuk di Nusakambangan melalui fasilitas teleconference.
Hal ini diungkap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, saat dihubungi Tribunnews.com.
“Ammar bilang ke saya, ‘Om, saya minta sidang ini saya harus hadir. Jangan online, karena saya akan membuka semua apa yang terjadi di dalam'," ujar Jon Mattias.
Baca juga: Siapa Zanzabella, Minta Raisa Bantah Isu Selingkuh Hamish Daud dan Sabrina Alatas, Istri Polisi
Menurutnya, Ammar menolak sidang secara online karena khawatir keterangannya tidak bisa disampaikan secara bebas di bawah pengawasan pihak lapas.
“Kalau online kan dia masih di bawah pengawasan lapas. Dia merasa tidak nyaman, karena perkara ini juga menyangkut persoalan hukum di dalam lapas,” kata Jon.
Menurutnya, kehadiran langsung Amar di ruang sidang sangat penting agar bisa memberikan keterangan secara leluasa tanpa tekanan.
“Sidang itu harus terbuka untuk umum. Amar berhak memberi keterangan di depan hakim tanpa tekanan. Itu bagian dari asas keadilan,” tegasnya.
Jon juga menyinggung bahwa proses sidang tidak mungkin dipindahkan ke Nusakambangan karena akan memakan waktu dan biaya besar.
“Mana mungkin sidangnya dipindahkan. Prosesnya panjang," ujarnya.
"Kalau Ammar dihadirkan ke Jakarta, itu justru sesuai asas peradilan yang murah, cepat, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Ammar Zoni bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat peredaran Narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jon Mathias menjelaskan, semua bermula pada Januari 2025.
Kala itu, Ammar Zoni berada di dalam sel. Tiba-tiba dipanggil oleh petugas.
“Waktu itu Ammar di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah ada pihak angota polsek dan lima orang yang ditangkap," katanya.
"Salah satu dari mereka menunjukkan barang bukti yang katanya berasal dari Ammar,” imbuh Jon Mathias.
Jon menegaskan, Ammar sama sekali tidak mengenal orang-orang yang ditangkap tersebut.
Namun, keterangan dari salah satu terduga itu justru dijadikan dasar tuduhan terhadap kliennya.
“Itu yang jadi perdebatan kusir, karena barang bukti itu bukan diambil dari Ammar, bukan tertangkap tangan," tegasnya.
"Harusnya kalau memang benar, kamar Ammar juga ikut digeledah,” imbuhnya.
Jon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Padahal Ammar sudah meminta didampingi pengacara, tapi malah tidak diberikan," katanya.
"Justru ditekan, dibilang tidak usah pakai pengacara karena hanya formalitas dan efek jera,” imbuh Jon.
Tak hanya itu, Jon mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tertentu dari oknum dalam proses hukum tersebut.
“Dalam tanda kutip, ada yang bilang ‘nanti kamu kasih ini supaya perkara nggak dilanjutkan’. Nah, di situ keanehannya,” ungkapnya.
Jon menambahkan, dari analisis tim kuasa hukum, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya.
“Kalau memang benar barang bukti itu dari Ammar, kasusnya tidak mungkin selama ini belum juga disidangkan. Harusnya sudah selesai sejak lama,” tandas Jon.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunPalu.com)
| Breaking News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia |
|
|---|
| Bacaan Doa Setelah Sholat Ashar: Mohon Keberkahan Selamat dari Api Neraka |
|
|---|
| Tubuh ZA Siswa Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Banyak Serpihan Paku, Kaca dan Seng |
|
|---|
| Sosok Rizki Juniansyah Diangkat Jadi Letnan Dua TNI oleh Presiden Prabowo, Atlet Berprestasi |
|
|---|
| Ada Paket Serbuk yang Dibawa Puslabfor dari Rumah FN Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.