Selasa, 19 Mei 2026

Berita Selebritis

Profil Anwar BAB, Presenter Papan Atas yang Didesak MUI Kena Sanksi KPI, Ini Ulasan Pelanggarannya

Anwar Sanjaya Pigano atau yang lebih populer dengan sapaan Anwar BAB tengah jadi sorotan dan terancam sanksi oleh MUI.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dok istimewa/(Instagram/anwar_bab)
SANSKI KPI -- MUI merekomendasikan Anwar BAB disanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Satu di antara poin keberatan utama MUI adalah perilaku Anwar yang dinilai menabrak standar komunikasi publik yang beradab.   

Bukan sekadar lelucon, MUI menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dalam program yang dipandu Anwar.  

Ditemukan adegan di mana Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh dalam siaran langsung.  

Tak hanya fisik, kekerasan verbal berupa body shaming juga menjadi catatan merah.  

Anwar kedapatan mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan "ulekan puyer". 

"Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki 'Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar'," kata Rida mengungkapkan contohnya. 

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. 

"Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. 

3. Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-anak 

Ketua Tim Pemantau, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang sejak periode 18 hingga 28 Februari 2026. 

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak saat waktu sahur," tegas Rida di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dilansir dari Wartakotalive.com.

Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain:

  • Body shaming terhadap rekan kerja
  • Candaan bernuansa merendahkan
  • Gerakan yang dianggap erotis
  • Adegan tidak pantas di depan kamera 

MUI menegaskan perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyiaran yang beradab. 

Baca juga: Bertubuh Gempal dan Hidung Mancung, Polisi Sebar Tampang Ciri-ciri DPO Kasus Kekerasan Anak di Basel

Pelanggaran Konstitusi Penyiaran 

Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar BAB telah nyata melanggar: 

  • P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
  • UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran
  • Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab

MUI berharap rekomendasi sanksi tegas ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran.  

Hal ini menjadi pengingat bagi para figur publik bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral keagamaan seperti Ramadhan.

(Tribunnews.com/Tribun Style/Wartakotalive.com/Bangkapos.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved