TOPIK
Vonis Kasus Sambo
-
Kamaruddin Simanjuntak menilai Ricky Rizal dan Kuat Maruf lebih tergiur uang Rp 500 juta dibandingkan mengungkap skenario kejahatan Ferdy Sambo
-
Menurut Mahfud MD Bharada E muncul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
-
Dalam KUHP, terdapat pasal yang menyebut masa percobaan hukuman selama 10 tahun bagi terpidana mati. Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
-
Hari ini, giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan dibacakan vonis hukumannya jelang sidang vonis atas pembunuhan Brigadir J
-
Perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi saat sebelum KUHP yang baru ditetapkan.
-
Hukuman mati telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) kemarin.
-
Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan terdakwa Rizky Rizal dan Kuat Maruf
-
Namun tahukah kamu kapan Indonesia mulai menerapkan hukuman mati pertama kali, dan berapa jumlahnya, siapa yang pertama?
-
Valentine day yang diidentikkan sebagai hari kasih sayang pada tanggal 14 Februari ini justru menjadi hari penentu nasib Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
-
Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi (PC).
-
Majelis hakim menyatakan motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati.
-
Beda nasib dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 Tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim.
-
Menurut majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu, dengan segala perannya, turut membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J
-
Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
-
Peringatan ulang tahun Ferdy Sambo kali ini sangat berbeda dengan tahun lalu yang penuh cinta
-
Dalam kesempatan itu Rosti Simanjuntak juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pihak Brigadir J
-
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga dijatuhi hukuman mati.
-
Selain Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, ternyata terpidana mati divonis di Indonesia saat ini sudah mencapai ratusan orang menunggu eksekusi
-
Ferdy Sambo menggunakan senjata api jenis pistol Glock buatan Austria untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
-
Ferdy Sambo Tertunduk Saat Hakim Memberikan Vonis Hukuman Mati Untuk Dirinya. Simak selengkapnya
-
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
-
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga divonis hukuman mati turut melakukan pembunuhan berencana dan melakukan sistem elektronik tidak berfungsi.
-
Mantan Kadiv Propam itu akhirnya menemui babak akhir dari sidang terkait kasus kematian yang menewaskan ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat
-
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena terbukti berencana membunuh ajudannya sendiri Brigadir Yosua
-
Ferdy Sambo diputus bersalah dalam putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).
-
Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan, menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang
-
Ratusan personel itu diterjunkan menjaga kelancaran sidang, mengantisipasi adanya bom jelang sidang pembacaan vonis, serta menjaga keselamatan hakim
-
Putri Candrawathi tertekan karena karena banyak ingin istri Ferdy Sambo itu divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa
-
Pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Melalui sidang vonis diketahui apakah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal divonis hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, ataukah lebih ringan
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved