Selasa, 19 Mei 2026

Video

Video: Kapolda Babel Tegaskan Penegakan Hukum Harus Terbuka dan Sesuai Dinamika Masyarakat

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing menegaskan Polri tidak dapat menerapkan undang-undang berdasarkan kehendak institusi semata.

Tayang:
Editor: Fitriadi

BANGKAPOS.COM - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa Polri sebagai penegak hukum tidak dapat menerapkan undang-undang berdasarkan kehendak institusi semata.

Hal tersebut disampaikan Viktor T. Sihombing dalam podcast Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Jumat (30/1/2026). 

Menurutnya, implementasi undang-undang harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan peristiwa dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

Viktor T. Sihombing menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak-hak yang dijamin dalam undang-undang dan hak tersebut harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum.

Ia menegaskan, kepolisian terbuka untuk berdiskusi dan membicarakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana maupun peristiwa hukum lainnya.

Baca juga: Kapolda Bangka Belitung: KUHP–KUHAP Baru dan Perubahan Budaya Hukum Indonesia

Keterbukaan ini, kata dia, penting agar penerapan hukum berjalan adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Viktor T. Sihombing menambahkan, paradigma hukum pidana saat ini telah bergeser ke arah pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Oleh karena itu, diperlukan komunikasi, keterbukaan, dan transparansi antara polisi dan masyarakat.

Viktor T. Sihombing berharap undang-undang yang berlaku dapat menjadi panglima dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tenteram, tertib, dan bersahaja melalui implementasi hukum yang baik dan berkeadilan.

(Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved