Senin, 13 April 2026

Video

Video: Dibuka H+10 Hari Raya, Disnaker Pangkalpinang Buka Posko Pengaduan THR dan BHR 2026

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026.

Posko tersebut dipusatkan di Kantor Disnaker Kota Pangkalpinang di Jalan Rasakunda, Kompleks Perkantoran Wali Kota Pangkalpinang, dan dibuka setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun pengusaha untuk berkonsultasi, menyampaikan informasi, hingga melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR dan BHR.

Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan posko pengaduan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Posko tersebut sudah mulai aktif dan akan dibuka hingga H+10 setelah hari raya.

Disnaker juga menegaskan setiap laporan yang masuk akan diteliti terlebih dahulu sebelum dilakukan pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan guna menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved