Video
Video : Mantan Bupati Basel Justiar Noer dan Anak Jalani Sidang Perdana Kasus SP3AT Fiktif
Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer bersama anak dan tiga ASN menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer tiba di PN Pangkalpinang dengan rompi tahanan untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif.
- Anak kandungnya dan tiga ASN Pemkab Basel turut menjadi terdakwa.
BANGKAPOS.COM--Tumpangi kendaraan Toyota Avanza, lima orang pria berompi pink bertuliskan tahanan dan wajah ditutupi masker tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026) pagi.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel dengan ketat mengawal para terdakwa sejak dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang hingga tiba di Pengadilan.
Kelimanya pun saat turun dari mobil tahanan tak memberikan tanggapan atau komentar, mereka langsung menuju ke sel tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Menariknya lagi, satu dari lima pria berompi tahanan merupakan mantan Bupati Basel justiar Nur, lalu ada juga anaknya Aditya Rizky yang ikut terjerat kasus dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Selain itu, ada juga tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel yaitu Dodi Kusumah, Soni Apriansyah dan Rizal.
Para terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang sekitar pukul 10.36 WIB, dengan dikawal ketat pegawai Kejari Basel dan anggota polisi berpakaian lengkap.
Dimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang kelima terdakwa ini dijadwalkan pukul 09.00 WIB menjalani sidang perdana di ruang sidang Garuda.
Untuk diketahui, kelima terdakwa ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Basel terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel.
Terdakwa ini diduga terlibat dalam jaringan penerbitan legalitas lahan negara secara melawan hukum untuk kepentingan usaha tambak udang berskala besar di Kecamatan Lepar Pongok Basel sepanjang 2017-2024.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan tambak udang di dua desa, yakni Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Total lahan yang dibidik mencapai2.299 hektare.
Dimana waktu itu Justiar Noer, saat itu masih menjabat sebagai bupati, diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menawarkan bantuan kepada JM. Ia meyakinkan pengusaha tersebut bahwa dirinya mampu mengamankan lahan sekaligus mengurus seluruh dokumen legalitas, termasuk SP3AT.
Harga yang disepakati mencapai Rp20 juta per hektare. Tak hanya itu, JM juga diminta menyiapkan dana operasional sebesar Rp9 miliar untuk mempercepat seluruh proses perizinan.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2021, uang mengalir secara bertahap sebanyak 12 kali. Total dana yang diterima Justiar Noer mencapai Rp45,964 miliar.
Namun, setelah seluruh pembayaran rampung, masalah mulai muncul. SP3AT yang diterima JM ternyata tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen tersebut tidak tercatat dalam buku register Kecamatan Lepar. Bahkan, beberapa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen menyatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan milik mereka.
Saat JM mencoba mengolah lahan, penolakan datang dari warga setempat. Kepala desa pun menolak dokumen tersebut karena tidak pernah ada usulan resmi dari desa, padahal penerbitan SP3AT seharusnya diawali dari permohonan masyarakat.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Video: Marinir AS Terancam Rudal Iran & Krisis Global Seusai UEA Cabut dari OPEC |
|
|---|
| Video: Kantor Dishub Babel Terbakar, Api Menjalar hingga Atap |
|
|---|
| Video: Detik-detik IRGC Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS di Selat Hormuz |
|
|---|
| Video: Trump Siapkan Strategi Perang Lampaui Batas Hukum, Desak Selat Hormuz Dibuka |
|
|---|
| Video: AS Salah Serbu Kapal, Dikira Terafiliasi Iran, Kapal Induk Trump Hancur Sekali Serang |
|
|---|