Napi yang Kabur 7 Tahun Lalu Ini Akhirnya Ditangkap Saat Pulang Kampung
Setelah melenggang bebas hampir tujuh tahun, akhirnya pelarian narapidana kasus pencurian ini, teredus tim Polsus lapas yang dipimpin Terry Munadi...
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Rasid (35) mungkin tak pernah membayangkan jika dirinya harus kembali merasakan dinginnya tembok Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang setelah sempat kabur pada tahun 2009 silam.
BACA: Berawal dari Nelayan Hingga Sekarung Kerupuk Jadi 'Modal' Pembentukan Provinsi Babel
Setelah melenggang bebas hampir tujuh tahun, akhirnya pelarian narapidana kasus pencurian ini, teredus tim Polsus lapas yang dipimpin Terry Munadi.
Pria yang divonis satu tahun enam bulan ini diciduk anggota Polsus lapas dibantu anggota Polsek Sungai Selan saat berada di kediamannya di Desa Kemingking, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (20/11) pagi.
Kalapas kelas IIA Pangkalpinang, Yuhelly Yunus melalui Kasibinandik Hudi Ismono mengatakan, pelarian Rasid terendus saat anggota Polsus tengah menyelidiki pelarian, Alimudin narapidana kasus pembunuhan yang kabur sejak Selasa (6/10) lalu.
BACA: Tegasnya Bupati Bangka Barat 'Jangan Ganggu Rumah Tangga Kami'
Dalam penyelidikan tersebut, anggota Polsus mendapat informasi, Rasid kembali ke Desa Kemingking.
"Waktu itu tim tengah melacak keberadaan Alimudin. Tiba disana, anggota mendapat informasi bahwa Rasid narapidana yang sempat kabur tahun 2009 lalu pulang ke rumahnya. Tim kemudian berkordinasi dengan Polsek Sungaiselan mengamankan Rasid," ujar Hudi, Jumat (20/11) sore.
Penangkapan Rasid berjalan dramatis. Pasalnya Rasid berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan.
Bahkan petugas lapas dan Polsek Sungaiselan terpaksa melepas tembakan ke udara. Setelah diamankan, Rasid langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan di lapas.
Dikatakan Hudi, marapidana kasus pencurian ini diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Padahal Rasid tinggal menjalani masa pidanan selama 3 bulan 2 hari. Namun pertengahan tahun 2009 lalu Rasid kabur dari lapas. Kala itu ia tengah menjalani masa asimilasi di bidang perkebunan.
"Rasid sempat berusaha kabur dan melawan petugas. Petugas pun sempat empat kali mengeluarkan tembakan peringatan. Rasid kabur saat menjalani asimilasi," jelas Hudi.
Rasid terancam sanksi tegas. Selain itu ia juga terancam kehilangan hak-haknya sebagai warga binaan.
Mulai dari hak memperoleh asimilasi hingga penolakan pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB).
"Yang bersangkutan (Rasid) akan dikenakan sanksi tegas seperti ditempatkan di sel isolasi. Selain itu pengajuan Pb nya bisa cabut," tegasnya. (l3)