Buni Yani Tersangka
Buni Yani Tak Mau Tandatangani Surat Penahanan
Buni Yani kaget atas penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Buni Yani alias BY, kaget atas penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Semula, pria berprofesi sebagai dosen itu memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) pagi.
Namun, setelah dimintai keterangan selama 10 jam, penyidik menetapkan BY sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB.
Baca: Buni Yani Tersangka Karena Tulisannya di Facebook Dianggap Menghasut
Baca: Penetapan Tersangka Buni Yani Dinilai Tidak Adil
Baca: Setelah Jadi Tersangka Buni Yani Pasang Status FB: Saya Ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya
Di akhir pemeriksaan, penyidik memberikan surat penahanan yang secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dia menolak menandatangani surat itu.
"Beliau tidak mau menandatangani surat penahanan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.
Aldwin Rahadian menyesalkan cara penyidik menetapkan tersangka BY. Padahal Rabu kemarin merupakan panggilan pertama sebagai saksi terlapor dan BY memenuhi panggilan itu.
Baca: Siska Keceplosan Saat Lapor Suami ke Polisi, Rahasia Kematian Anaknya Terbongkar
Baca: Bunda, Dada Adek Sakit, Siska Pun Menyesal Bunuh Anak Kandungnya
Baca: Anak Pergi Selamanya Istri Dipenjara, Salbani Pasrahkan Hukuman kepada Polisi
Selain itu, dia mengklaim, selama pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget. Ini proses tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BY sempat marah-marah saat diperiksa penyidik. Aldwin mengklaim kliennya sudah lelah menjalani pemeriksaan.
"Tadi ada pertanyaan berulang-ulang kemudian dirasa hari itu tak bener dinamika pemeriksaan begitu kesal dia. Mungkin karena capek," tambahnya.