Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 16 Mobil Listrik
Dahlan Iskan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka.
Baca: Hai Wanita, Mau Tetap Cantik? Cobain Nih Ramuan Madu Bisa Bikin Dia Makin Cinta
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik.
Proyek itu dilaksanakan pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Baca: Cewek Berteriak Saat Ada Pria Masuk ke Toilet tapi Malah Minta Begini
Salah satu penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya benar, dijerat seperti tersangka sebelumnya," ujar penyidik tersebut saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2/2017).
Baca: Istri Ngesek Rame-rame karena Tak Puas Berhubungan Intim dengan Suami
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017.
Diwawancara secara terpisah, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka bagi kliennya itu.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat panggilan.
"Sampai saat ini, belum ada panggilan sebagai tersangka," kata Pieter.
Baca: Ini Pernyataan Resmi BIN Terkait Dugaan Penyadapan SBY
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dasep telah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Baca: Rumah Jokowi Sebut Karier Ahok Sudah Tamat Akibat Ulahnya Sendiri
Dalam dakwaan, nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan 16 unit mobil listrik.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
Baca: Istri Komedian Caisar Mengidap Penyakit Kulit Langka Belum Ada Obatnya
Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi oleh Dasep tidak dilakukan bersama-sama Dahlan.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)