Kaget Dengar Pengakuan Bocah 11 Tahun Ini, Pernah Diajak Layani Pria Paruh Baya di kamar Mandi
Saat itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar mandi milik pelaku.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sambil terborgol, Junanti (49) dan Maman Rahmansyah (59) terus tertunduk di Polres Pangkalpinang, Kamis (9/2) sore.
Kedua warga Jalan RE Martadinata Ampui Pangkalbalam Pangkalpinang ini diamankan Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (8/2) malam, karena melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Anggrek (11) beberapa bulan lalu.
Alasan kedua pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena merasa gemas kepada korban.
Baca: DPRD Babel Menyesal Setujui Dana Rp 86 Miliar, KPU Malah Suguhi Tontonan Artis Vulgar
Hingga akhirnya perbuatan itu terbongkar oleh orangtua korban.
Keduanya merupakan buruh harian lepas. Kediaman pelaku Junanti tidak jauh dari rumah pelaku lainnya Maman.
Baca: Bocah Ingusan Pacaran Ngomong di WA Kayak Orang Dewasa, Bikin Orangtua Khawatir
Hingga akhirnya kedua pelaku ini diamankan dikediamannya tanpa perlawanan.
"Mereka mengakui semua perbuatannya," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.
Kejadian ini sendiri terbongkar usai pemeriksaan secara psikologis kepada korbannya.
Baca: Ibu Ini Syok Buka Pintu Pondok Kebunnya, Anaknya Tak Bisa Makan Lagi
Saat pemeriksaan itulah terungkap ada indikasi dua pelaku ini melakukan tindakan pencabulan.
Memang sebelumnya, sudah ada satu pelaku, Zamhar alias Atok Har (60) yang tertangkap pada Bulan Oktober 2016.
Baca: Gaya Hidup, Hingga TPP PNS Babel Rp 280 Miliar Dituding Ada Kebohongan
Saat ini pelaku tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kejadian pencabulan yang pertama di lakukan oleh Maman di Bulan Mei 2016 lalu.