Habib Rizieq Tidak Rela Jika Bachtiar Nasir dan Munarman Ditahan

"Saya tidak rela Bachtiar Nasir ditahan, Munarman ditahan, satu orang pun di GNPF MUI ditahan," ujar Rizieq dalam tausyiahnya dalam aksi 112.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bersama Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, (kelima dari kanan), dan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmi, (ketiga dari kanan), memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi 112, di rumah dinas Menkopolhukam, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak sudi jika dua petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Munarman dan Bachtiar Nasir, ditahan pihak kepolisian.

"Saya tidak rela Bachtiar Nasir ditahan, Munarman ditahan, satu orang pun di GNPF MUI ditahan," ujar Rizieq dalam tausyiahnya dalam aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/7/2017).

Baca: Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir Minta FPI Tidak Bertikai dengan PDIP

Rizieq meminta pemerintah tidak memprovokasi umat Islam dengan mengkriminalisasi tokoh GNPF MUI.

Namun Rizieq mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka dialog dengan pemerintah untuk menjaga persatuan umat.

"Kita tidak ada niat untuk berbuat makar. Umat Islam harus menahan diri pulang ke rumah masing-masing dengan damai. Siap dukung dialog, komunikasi dengan pemerintah," kata Rizieq.

Baca: Penyidik Batal Jemput Paksa Habib Rizieq Jika Benar Akan Datang Senin

Seperti diketahui saat ini juru bicara FPI, Munarman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penghinaan terhadap pecalang.

Sementara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.

Baca: Habib Rizieq Janji Datang ke Polda Jabar Senin

Yayasan ini disebut-sebut menampung dana masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Geledah Sebuah Rumah di Depok

Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyalahgunaan dana yayasan.

Baca: Pasangan Ini Habiskan Rp 64,4 M Selama Kampanye, Sandi Rp 62 M, Anies Hanya Rp 400 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved