Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah ,minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi. Perlu diketahui pula bahwa  Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan. 

BANGKAPOS.COM - Saat ini di para tenaga honorer di sejumlah daerah tengah disibukkan dengan pemberkasan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kesibukan ini bisa terlihat dari banyaknya para pegawai honorer yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di banyak daerah.

SKCK diperlukan sebagai satu di antara syarat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pegawai dalam skema PPPK Paruh Waktu ini.

Terlepas dari itu, apa sih PPPK Paruh Waktu?

PPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Berapa gajinya dan apakah juga dapat tunjangan seperti PNS?

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1 hingga SMA

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah ,minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.

Perlu diketahui pula bahwa  Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.

Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK paruh waktu lulusan D1 hingga D3 ya.

Intinya, minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved