SBY Tempuh Langkah Hukum terhadap Antasari
SBY tak terima Antasari mengaitkan dirinya terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan menempuh langkah hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
SBY tak terima Antasari mengaitkan dirinya terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat Antasari.
"Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum thd Antasari *SBY*," tulis SBY di akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Selasa (14/2/2017).
Baca: Antasari Seret Nama SBY, Demokrat Minta Pakai Akal Sehat
SBY yakin, melalui upaya hukum, maka masalahnya akan menjadi terang benderang.
Terlebih lagi, semua penegak hukum yang memproses kasus pembunuhan Nasrudin masih ada. SBY berharap mereka akan bicara fakta dan kebenaran.
"Teman-teman seperjuangan, memang saya tak punya kuasa, tetapi akan saya hadapi. Jangan menyerah & lanjutkan perjuangan *SBY*," demikian SBY.
Baca: Presiden Jokowi Tunggu Fatwa MA terkait Penonaktifan Ahok
Ia menilai tudingan Antasari Azhar merupakan upaya untuk menghancurkan elektabilitas Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
"Saya bertanya, apakah Agus Yudhoyono memang tak boleh maju jadi Gub Jakarta? Apakah dia kehilangan haknya yg dijamin oleh konstitusi? *SBY*," kicau SBY.
Baca: ACTA Gugat Jokowi karena Tak Berhentikan Ahok
Bahkan, SBY menilai upaya menggerus elektabilitas Agus-Sylvi sudah berlangsung sejak November 2016.
"Kita terus dibeginikan. Apakah yang kuat memang harus terus menginjak-injak yg lemah? Marilah kita mohon pertolongan Allah Swt. *SBY*," kata dia.
Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya.
Baca: Begini Reaksi Ahok dan Djarot Saat Ditanya tentang Rencana Hak Angket