Pesangon Rp 11 Juta Senilai dengan Tali Asih
Sejumlah pekerja PT Sawindo Kencana (SWK) Site Tempilang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mendatangi
Pihaknya memberikan batas waktu empat hari hingga satu minggu ke depan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tanpa Dites
PERWAKILAN PT SWK Site Tempilang belum menentukan langkah-langkah terkait adanya tuntutan dari para pekerja yang di-PHK tersebut.
"Kita belum menanggapi tentang tuntutan itu karena pertemuan ini kan belum ada hasil, belum ada kesepakatan," kata perwakilan manajemen PT SWK Site Tempilang, Roby Sitorus, kepada Bangka Pos, usai menghadiri pertemuan di kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat, kemarin.
Meskipun demikian, lanjut Roby, perkembangan yang terjadi akan tetap dikomunikasikan ke manajemen pusat. Roby mengungkapkan, 186 pekerja yang di-PHK tersebut merupakan pekerja lepas.
"Mereka yang di-PHK tersebut statusnya adalah pekerja lepas, bukan karyawan tetap. Jadi, kalau pekerja lepas mau menuntut pesangon seperti pesangon karyawan tetap kan nggak bisa. Tapi mereka selama ini bekerja sudah berdasarkan PKB (perjanjian kerja bersama)," ujarnya.
Menurut Roby, pekerja yang komplain soal pesangon itu jumlahnya sekitar 19 orang. Selain berdasarkan PKB, pemberian pesangon juga berdasarkan tahun kerja. Mereka yang bekerja sepuluh tahun ke atas pesangonnya sebesar Rp 11 juta.
Untuk menyelesaikan masalah itu, PT SWK tetap menunggu rekomendasi dari Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat setelah mediasi itu selesai. Nanti, PT SWK akan menganalisis dan mengkaji rekomentasi tersebut secara hukum dan kebijakan.
"Secara umum, pertemuan tetap kita sampaikan ke manajemen sambil menunggu hasil rekomendasi dari Disnaker. Rekom itu kita pelajari secara hukum dan kebijakan," kata Roby.
Saat ditanya mengapa para pekerja tersebut tidak diangkat menjadi karyawan tetap meskipun sudah bekerja selama belasan tahun, Roby menyebut, para pekerja itu awalnya bekerja begitu saja tanpa adanya lamaran pekerjaan serta tidak ada proses selanjutnya seperti tes dan lainnya.
"Nah, karena sudah sering kerja di lahan (perkebunan sawit PT SWK Site Tempilang--red) untuk bekerja lepas sebagai penyemprot dan pemupukan, maka anggapan mereka sebagai karyawan. Tidak ada dari awal namanya lamaran kerja, tes dan sebagainya sehingga dalam hal ini Sawindo tetap mengikuti aturan. Yang dituntut ini kan pesangon yang sesuai pesangon karyawan tetap, padahal pekerja lepas," cetus Roby.
Sebelum melakukan PHK, dia mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan soal rencana PHK tersebut ke pekerja lepas itu. (yik)