Freddy Budiman, Dipenjara Masih Bisa Tiduri Model, Nyabu Hingga Kendalikan Jaringan Narkoba
Tingkah polah Freddy Budiman sebagai gembong narkoba di Indonesia memang begitu fenomenal.
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: Iwan Satriawan
Dia adalah otak di balik penyelundupan jutaan pil ekstasi tersebut.
Sebuah paket besar impor ekstasi itu berawal dari datangnya sebuah kontainer di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 8 Mei 2012.
Kontainer bernomor TGHU 0683898 itu diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta untuk Freddy Budiman.
"Kami mendapat informasi tentang pengiriman narkoba dari China. Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap kontainer tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai," Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, saat itu.
Pengurusan administrasi dilakukan oknum pegawai Primer Koperasi Kalta Bais (Badan Intelijen Strategis) TNI berinisial S.
Ia memalsukan tanda tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta sehingga alamat tujuan tertulis Primkop Kalta, Bais TNI.
S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk, dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk dinikmatinya sendiri.
"Modus operandi pengurusan kontainer ini dilakukan dengan cara S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang berupa fish tank and accessories di dalam satu kontainer. S memalsukan tanda tangan surat yang seharusnya ditandatangani Ketua Primkop Kalta," kata Sumirat.
Pada 25 Mei 2012, pukul 11.00 WIB, petugas BNN menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman kontainer.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00, kontainer tersebut dikeluarkan dari JITC Tanjung Priok.
Saat dalam perjalanan, petugas menangkap sopir kontainer dan kernetnya, di Jalan Pintu Masuk Tol Bintang Mas, Ancol Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas melakukan control delivery dan berhasil mengendus seorang pelaku berinisial M yang berperan sebagai penunjuk jalan menuju gudang penimbunan, di Jalan Kamal Raya No 12 A, Blok I 7, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan kontainer, ditemukan barang bukti sebanyak 1.412.476 butir ekstasi dengan berat total 380.996,9 gram.
Pada hari yang sama, petugas menangkap tersangka lainnya, berinisial S dan AR, oknum pegawai Koperasi Primkop Kalta. Petugas juga menangkap tersangka MM dan J.
Belakangan diketahui, Freddy-lah otak dibalik impor ekstasi itu.