Senin, 4 Mei 2026

Siswi SMP Ini Dilaporkan Hilang Ternyata Dilarikan Teman Facebook dan Udah Digitiun 4 Kali

Uding dan korban, mengakui mengalami perbuatan pencabulan (di pondok kebun itu) oleh Uding sebanyak empat kali. Korban trauma serta depresi.

Tayang:

PUDINGBESAR, BN -- Tersangka pelaku pembawa kabur gadis bawah umur, YA (15), warga Bukitbetung Sungailiat, kini telah diamankan oleh polisi.

Tersangka atas nama Uding (23), buruh harian, warga Desa Nibung Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (16/9) kemarin.

Uding adalah teman facebooker YA.  

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Puding Besar, AKP Junaidi dikonfirmasi harian ini, Jumat (16/9) mengemukakan Tersangka Uding telah diamankan di balik jeruji besi kantor kepolisian sektor setempat.

Kapolsek menjelaskan secara rinci soal kronologis kejadian, sehingga berbuntut diamankannya Uding.

Menurutnya, tersangka pelaku diduga membawa lari anak perempuan di bawah umur.

Dugaan lainnya, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP, Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 81 Ayat ( 2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UURI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," jelas kapolsek.

Hasil penyidikan pihak kepolisian lanjut kapolsek, diketahui TKP perbuatan mesum yang dimaksud dilakukan Uding tehadap korban di pondok kebun sawit di Desa Nibung Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

'Kronologis kejadian, pelaku membawa lari anak pelapor (ibu korban), setelah melakukan pencarian selama tiga hari. Kemudian pelapor dibantu keluarga menemukan anak pelapor di Desa Nibung yakni di rumah (Tersangka). Uding, setelah dilakukan interogasi, anak pelapor (korban), YA mengakui mengalami perbuatan pencabulan (di pondok kebun itu) oleh Uding sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma serta depresi," jelas kapolsek.

Terkait perbuatan tersangka pelaku, telah dilaporkan oleh Ibu korban secara resmi ke Polsek Puding, setelah sebelumnya sempat melapor secara lisan ke Polres Bangka.

"Tindakan yang telah kita ambil adalah menerima LP (laporan ibu korban), membawa korban visum ke RSUD Sungailiat, melakukan pemeriksaan (BAP) para saksi-saksi dan mengamankan tersangka pelaku di Polsek Puding Besar," jelas kapolsek.

Dilansir sebelumnya disebutkan, YA, remaja berusia 15 tahun siswi sebuah SMPN Sungailiat, menghilang sejak Rabu (14/9) sore.

YA tak pulang ke rumah di Bukitbetung Sungailiat, usai pergi bertamu ke rumah teman-temannya pada hari kedua Idul Adha. YA kemudian ditemukan berada di Desa Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

Teman Mesra yang Disebut Bunda

Sumber: babel news
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved