Rabu, 8 April 2026

Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen TPF Kasus Munir

Presiden Jokowi akan membuka kembali pengusutan kasus kematian aktivis HAM Munir yang terjadi sekitar 12 tahun silam.

Editor: fitriadi
Kompas.com
Suciwati, istri mendiang Munir, menunjukkan kuartet bergambar wajah suaminya saat mengunjungi pameran "Kuartet Pembunuhan Politik Internasional" karya wartawan dan fotografer Belanda, Arjan Onderdenwijngaard, di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/12/2011). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodomengungkapkan, dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari hasil dokumen Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib.

"Sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung, untuk mencari dan melihat di mana hasil (dokumen) dari Tim Pencari Fakta itu. Karena di Mensesneg tidak ada, di Setneg juga tidak ada," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Presiden Jokowi memastikan bahwa apabila kemudian ditemukan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut, pihaknya akan membuka kembali pengusutan kasus, yang terjadi sekitar 12 tahun silam.

"Kalau ada novum (bukti) baru, jadi proses hukum," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, saat mendengar masukan-masukan dari pakar dan praktisi hukum, yang secara khusus diundang Presiden Joko Widodo ke Istana, presiden menyampaikan komitmennya untuk mereformasi hukum, dan menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi di masa lalu.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian presiden kala itu ialah pengusutan kasus kematian Munir Said Thalib.

"Seperti yang dikatakan presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, salah satu yang ingin dilakukan pemerintahan sekarang adalah persoalan-persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Kamis (13/10/2016).

Dokumen TPF Munir diserahkan ke SBY

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib.

Sebab, ia meyakini TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut.

Salinan itu tinggal dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

"Sebenarnya simpel masalah ini, dikirimkan saja dokumennya ke Jokowi, dan Jokowi yang bertugas mengumumkan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).

Yusril mengatakan, pada 2005 silam, TPF menyerahkan langsung hasil kerjanya ke Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

SBY tidak mengumumkan dokumen tersebut hingga akhir masa jabatannya. Tidak ada juga perintah dari SBY kepada Yusril agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.

Dengan begitu, wajar jika saat ini dokumen itu tidak ada si Sekretariat Negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved