Ini Prediksi Jusuf Kalla Soal Vonis Hukuman Jessica
Jusuf Kalla mengatakan bahwa dari proses pemeriksaan, ditemukan bahwa tak seorang pun yang melihat Jessica menuangkan racun ke kopi Mirna.
"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.
"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.
Baca: Ruhut Sitompul Dipecat dari Partai Demokrat
"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "
"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.
Baca: Sang Istri Menangis Saat Tahu Aldi Taher Mengidap Penyakit Mematikan

Artis sinetron, Aldi Taher bersama sang istri, Georgia Aisyah ketika ditemui di kediamannya, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016) malam.
Masih banyak respon-respon netizen yang pertanyakan tentang tuntutan 20 tahun kenapa bukan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rata-rata juga menuding kalau tuntutan ini menunjukkan JPU ragu apakah Jessica pembunuh Mirna atau bukan.
Alasan JPU Tuntut Jessica 20 Tahun
Seperti dilaporkan reporter Tribunnews.com Taufik Ismail, JPU memiliki alasan untuk menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara bukan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata JPU Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito menampik jika tuntutan tersebut tidak maksimal.
Kata dia, 20 tahun penjara tergolong tuntutan maksimum.
Baca: Aksi Mesum Muda-mudi Ini di Atas Motor Bikin Orang Geleng-geleng Kepala

Pasangan muda-mudi ini melakukan hal tak senonoh sambil berkendara di atas motor.
Adapun mengenai tidak dituntutnya Jessica hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang juga dimungkinkan dalam pasal 340 KUHP, menurut Ardito, hal itu merupakan subjektivitas Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jusuf-kalla-dan-jessica_20161027_115202.jpg)