Kamis, 16 April 2026

Ini Prediksi Jusuf Kalla Soal Vonis Hukuman Jessica

Jusuf Kalla mengatakan bahwa dari proses pemeriksaan, ditemukan bahwa tak seorang pun yang melihat Jessica menuangkan racun ke kopi Mirna.

Editor: fitriadi
Tribunstyle.com

"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal. Kami berada pada sisi subjektifitas kami yang menganggap 20 tahun merupakan hukuman yang pantas," katanya.

Menurut Ardito meski tuntutan Jaksa hanya 20 tahun penjara, hukuman bagi Jessica dapat lebih berat.

Baca: Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Ternyata karena Hal Ini

Itu terjadi apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.

"Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lenih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," pungkasnya.

Adapun bunyi pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yakni:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”‎

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved