Buni Yani Tersangka

Setelah Jadi Tersangka Buni Yani Pasang Status FB: Saya Ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya

Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan Buni Yani 

Sementara yang dipublis Buni Yani berdurasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45.
"Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," katanya.

Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui Buni Yani yang menulis di akun Facebook tersebut.

Di Facebook itu tertulis.
PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani melakukan penghasutan dan permusuhan.

Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.

"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.

Tidak mau tanda tangan

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dalam pemeriksaan ada 27 pertanyaan dari penyidik.

Dimana di dalamnya tidak sesuai dengan proses hukum.

"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ucap Aldwin, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya surat penangkapan itu diskriminatif. Sehingga, Buni Yani menolak menandatanganinya.

"Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved