Ternyata Pajak Penerangan Jalan dari Pelanggan PLN Digunakan Pemerintah Untuk Hal Lain

Sebaliknya PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dkenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN.

Editor: Hendra
Bangkapos/Ryan Agusta Prakasa
Humas PT PLN (persero) wilayah Bangka Belitung, Agus Iswanta 

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Humas PT PLN (persero) wilayah Bangka Belitung, Agus Iswanta mengatakan pajak penerangan jalan atau kerap disebut PPJ bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan/konsumen listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan.

Sebaliknya PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dkenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN.

"PPJ atau pajak penerangan jalan merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik," ujar Agus ditemui di kantor PLN wilayah Bangka Belitung, Selasa (24/1/2017) di Pangkalpinang

Pengenaan PPJ tersebut menurutnya berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ. Besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Meski begitu ditegaskanya khusus untuk pajak untuk jalan umum disebut PJU (pajak jalan umum), hanya saja dalam pelaksanaanya pembayaran pajak PJU itu justru oleh pihak pemerintah daerah (pemda) kepada pihak PT PLN daerah setempat dan bukan ditarik dari setiap pelanggan listrik PLN.

"Jadi PPJ (pajak penerangan jalan--red) itu beda dengan pajak PJU (penerangan jalan umum--red)," jelasnya.

PPJ sendiri sesungguhnya kebijakan tiap-tiap pemerintah daerah setempat termasuk ketetapan besaran pajak yang mesti dibayar oleh masyarakat khususnya para pelanggan listrik PLN di daerah tidaklah sama.

"Mengenai besaran PPJ itu tergantung Perda (peraturan daerah--red) tiap masing-masing daerah," ulasnya.

Kembali disinggung kenapa pengenaan pajak kepada tiap-tiap pelanggan listrik PLN pada setiap kali pembayaran dinamakan PPJ sehingga selama ini masyarakat/pelanggan sebagian besar berasumsi jika PPJ yang dibayar oleh pelanggan listrik PLN merupakan pajak untuk kepentingan lampu penerangan jalan, namun Agus sendiri malah mengaku jika dirinya sama sekali tidak mengetahui alasan pemerintah menamakan PPJ.

"Saya kurang tahu itu kenapa juga disebut PPJ?," jawabnya singkat.

Dijelaskan lebih lanjut, pengenaan pajak (PPJ) khusus pelanggan listrik PLN pasca bayar dan pra bayar sesungguhnya menurut ia sama saja, hanya saja dalam pelaksanaannya pelanggan pasca bayar justru dikenakan pajak (PPJ) pada saat atau setiap kali melakukan pembayaran rekening, sedangkan khusus pelanggan pra bayar justru pajak sudah dikenakan di awal setiap pembelian voucher (token).

"PPJ mengikuti transaksi pembayaran. kalau beli token juga ditambah PPJ. Dan hasil penerimaan PPJ dari pelanggan atau masyarakat itu kita setorkan ke DPPKAD tiap-tiap pemerintah daerah setempat," paparnya.

Disinggung soal hasil perolehan pajak (PPJ) dari tiap-tiap daerah di Babel yang masuk ke PT PLN justru Agus mengaku pihaknya tak bisa memberikan keterangan data rinci soal penerimaan PPJ/PJU tersebut.

Namun pihaknya hanya bisa memberikan keterangan data perolehan dari PPJ selama satu tahun terakhir (selama tahun 2016).

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved