Fantastis! Nilai Praktik Jual Beli Jabatan Tembus Rp 36,7 Triliun
Temuan KASN tahun 2016, sejumlah jabatan mulai dari tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dihargai dengan nilai yang fantastis.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti praktik jual-beli jabatan di birokrasi Indonesia yang kian memprihatinkan.
Temuan KASN tahun 2016, sejumlah jabatan mulai dari tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dihargai dengan nilai yang fantastis.
Berdasarkan estimasi KASN, total transaksi jual beli jabatan di Indonesia tahun 2016, mencapai Rp 36,7 triliun. Angka itu bisa jadi di bawah angka sebenarnya.
Baca: KPK Sudah Pegang Daftar Pemberi Suap Jabatan
Jabatan pimpinan tinggi (JPT) di tingkat kementerian/lembaga/ pemerintah provinsi misalnya, dihargai dengan nominal Rp 500 juta.
Sementara, untuk JPT pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, dihargai dengan nominal Rp 250 juta.
“Ini tergantung dari besaran anggaran SKPD yang disasar. Jadi semakin besar anggarannya, semakin besar pula harganya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam sebuah diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
“Bahkan, agar seseorang itu tidak dipindah dari jabatannya saat ini, juga ada tarifnya,” kata dia.
Baca: Bank Indonesia Beberkan 4 Informasi Keliru Terkait Uang Rupiah Baru
Sofian menambahkan, praktik jual beli jabatan ini berimbas pula pada pelaksanaan program-program pemerintah.
Seseorang yang ‘habis-habisan’ mengeluarkan uang untuk satu jabatan tertentu diperkirakan berupaya agar uang tersebut kembali kepadanya.
“Caranya bagaimana? Ya dia ‘colong’ (korupsi) anggaran proyek dari satuan kerja yang dia pimpin,” ujar Sofian.
Baca: Para Tahanan Minta Tolong Nurul Fahmi Meruqyah, dari Perampok, Pelaku KDRT hingga Polisi
KASN juga menemukan pola unik ketika para ASN mencari uang untuk menutupi uang yang sudah ia keluarkan, yakni 1:3.
“Ibarat bangunan, semen satu, pasirnya tiga. Nah ini modalnya 1, uang proyek yang dikorupsi 3 kali lipatnya. Silakan hitung sendiri berapa kerugian negara akibat jual beli jabatan,” ujar Sofian.
Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformas Birokrasi terus digencarkan.
Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak luput dari agenda KASN.
“Buktinya sejauh ini sudah ada 11 laporan (jual beli jabatan) yang sudah kami laporkan ke KPK. Semoga ini bisa menjadi awal memerangi praktik ini,” ujarnya.