Senin, 13 April 2026

Ahok Resmi Aktif Kembali sebagai Gubernur DKI, Begini Reaksi Mendagri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi kembali aktif dalam jabatannya.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (5/1/2016). Dirumah Lembang setiap Senin hingga Jumat pagi pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menerima pengaduan serta dukungan dari masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi kembali aktif dalam jabatannya.

Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore.

Baca: Ahok Mau Jual Tanah dan Bersenang-senang Bila Tak Terpilih

Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Soni ke Ahok dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum aktif kembali, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016.

Baca: Peserta Aksi 112 Doakan Ahok Jadi Mualaf

Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.

Sesuai peraturan, calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye.

Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir pada 11 Februari 2017.

Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca: Pasangan Ini Habiskan Rp 64,4 M Selama Kampanye, Sandi Rp 62 M, Anies Hanya Rp 400 Juta

Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.

"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).

Baca: Habib Rizieq Tidak Rela Jika Bachtiar Nasir dan Munarman Ditahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved