Selasa, 12 Mei 2026

Karyawan Wajib Tahu, Ini Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Pada awal Tahun 2017 ini, pelaksanaan program JP disempurnakan dengan penyesuaian besaran batas upah maksimal dan manfaat yang diberikan.

Tayang:
Editor: fitriadi
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

Sementara untuk batas maksimal pemberian manfaat JP, akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2017 ini, manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp3.833.000, dengan batas bawah paling sedikit adalah Rp319.450.

Baca: Sejoli Bunuh Diri Sehari Sebelum Hari Valentine

Ilyas juga menekankan pentingnya pelaporan upah yang sesungguhnya sebagai dasar dari perhitungan perolehan manfaat JHT dan JP bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.

“Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat yang akan diterima pekerja nanti saat pensiun”, ungkapnya.

Baca: Heboh Kabar Anak Dikutuk Jadi Batu, Rombongan Pelajar Alami Ini Saat ke Lokasi

Manfaat dari program JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.

“Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Dan jika istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, sampai anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun”, papar Ilyas.

Baca: Mbah Mijan Berkicau soal Pemenang Pilgub DKI, Benarkah Ini Orangnya Kita Tunggu Saja

Ilyas juga menjelaskan bahwa sampai dengan Desember 2016, penerima manfaat Jaminan Pensiun telah mencapai 15 ribu kasus dengan nilai mencapai Rp15,8 Miliar Penerima manfaat adalah pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iur tidak mencapai 15 tahun.

“Dana JP telah kami berikan kepada yang bersangkutan secara lumpsum yang merupakan komitmen kami sejak awal. Tidak akan ada pekerja yang dirugikan dan semoga dana yang diterima dapat membawa pekerja untuk hidup mandiri”, tambahnya.

Baca: Istri Andika Kangen Band Ngamuk Tuduh Mahasiswi Selingkuhi Suaminya

Ilyas menambahkan, walaupun manfaat JP akan membantu peserta merencanakan masa depannya sehingga dapat menikmati hasil jerih payah mereka selama aktif bekerja dan memastikan mereka mandiri di hari tuanya, namun kepesertaannya masih relatif rendah yaitu mencapai 9 juta orang.

Tahun 2017 ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan JP mencapai 11 juta orang.

Baca: Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Naik Hingga 100 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved