Terungkap, Oknum Guru Itu Ajak Siswinya 'kuda-kudaan' dan Pegang Kemaluannya Hingga Basah
Ketika mendengar keterangan saksi, majelis hakim sempat terperangah lantaran saksi menceritakan secara 'terang-terangan' jika saat kejadian
Meski begitu seorang siswi yang ikut serta dalam latihan hari itu mengetahui apa yang diperbuat oleh Jf terhadap korban di ruang sempit dan gelap di gedung SMKN 2 Pangkalpinang.
Kejadian ini pun terungkap lantaran korban usai kejadian itu sempat menceritakan kepada siswi lainnya hingga kabar miring itu masuk ke telinga guru lainny di sekolah setempat.
Baca: Adik Iparnya Tersangkut Kasus Suap, Begini Kata Jokowi
Selanjutnya pihak sekolah pun melaporkan kejadian yang menimpah korban kepada kedua orang tua korban, hingga kini pun kasus itu berlangsung ke proses hukum, bahkan saat ini Jf pun berstatus sebagai terdakwa.
Perkara ini pun sampai saat ini masih menjadi perhatian, bahkan ketua KPAD Provinsi Bangka Belitung berharap pelaku dikenakan jeratan hukum setimpal atau sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Inilah Deretan Ustaz Kondang yang Dikabarkan Tersandung Orang Ketiga dalam Pernikahannya
"Jeratan pasal yang pantaslah terhadap oknum guru itu (Jf--red), sebab pelaku telah menghancurkan masa depan siswi itu," tegas Sapta Qodria Muahfi SH, ditemui di gedung PN Pangkalpinang di sela-sela usai menghadiri sidang kasus pencabulan siswi SMKN 2 Pangkalpinang didampingi anggota Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Biar M Yamin SE MH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20160718_230702.jpg)