Indonesia dan Freeport Berseteru, Orang Papua: Tanah Kami Sudah Dibunuh
pengamat politik Papua mempertanyakan kesejahteraan rakyat Papua yang luput dari pembahasan.
BANGKAPOS.COM - Di tengah perseteruan antara PT Freeport dan pemerintah Indonesia soal status kontrak, pengamat politik Papua mempertanyakan kesejahteraan rakyat Papua yang luput dari pembahasan.
Sebagaimana dipaparkan dosen politik Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung, dampak eksploitasi pertambangan PT Freeport terhadap manusia dan alam di Papua telah berlangsung selama hampir 50 tahun.
Baca: Aneh, Cadangan Emas Singapura Jauh Lebih Banyak dari Indonesia, Begini Ulasannya
"Itu yang kami rasakan saat Freeport beroperasi menggunakan Kontrak Karya. Nah, sekarang Kontrak Karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), orang Papua dapat untung apa? Di mana posisi orang Papua sebagai korban? Itu yang tidak dijelaskan oleh pemerintah saat ini," kata Marinus kepada BBC Indonesia.
Marinus menekankan bahwa selama PT Freeport Indonesia mengikat perjanjian dengan pemerintah Indonesia melalui Kontrak Karya.
Ada berbagai fasilitas yang diberikan kepada warga Papua, seperti dana royalti, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan kerja.
Baca: Pesawat Tumpangan Perdana Menteri Israel Hindari Langit Indonesia, Saat Terbang Menuju Australia
Berdasarkan data Freeport pada 2015, jumlah karyawan perseroan mencapai 12.085 orang, dengan komposisi pekerja asli Papua 4.321 orang (35,76%), pekerja non Papua 7.612 (62,98%) dan pegawai asing 152 orang (1,26%).
"Presiden harus bisa meyakinkan rakyat Papua bahwa ketika Freeport berada di bawah IUPK ini dan ini keuntungan yang didapat rakyat Papua. Sebab persoalan utama antara Papua dan Jakarta itu adalah ketidakpercayaan. Apakah IUPK itu bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua? Karena selama ini di bawah Kontrak Karya saja, Papua dan Papua Barat itu adalah daerah termiskin di Indonesia," kata Marinus.
Baca: Di Negara Kejayaan Islam Pernah Berkuasa Ini, Wanita di Militer Sudah Bebas Mengenakan Jilbab
Melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan tambang mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi IUPK jika tetap ingin mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat.
Aturan itu menimbulkan perseteruan dengan PT Freeport.
Presiden dan CEO Freeport McMoran, Richard C Adkerson, berkeras mengikuti Kontrak Karya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Baca: Lipstik Khusus Alat Vital Wanita Ini Bikin Penasaran, Ternyata Begini Kegunaannya
Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase internasional jika tetap mewajibkan mengubah status menjadi IUPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/freeport_20170118_225008.jpg)