Rabu, 29 April 2026

Indonesia dan Freeport Berseteru, Orang Papua: Tanah Kami Sudah Dibunuh

pengamat politik Papua mempertanyakan kesejahteraan rakyat Papua yang luput dari pembahasan.

Editor: Alza Munzi
REUTERS/MUHAMMAD YAMIN
Freeport 

Tiga syarat
Pada Januari lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan memberi kelonggaran ekspor mineral mentah dengan beberapa persyaratan lewat PP No. 1 Tahun 2017.

Ada tiga persyatan yang harus dipenuhi agar perusahaan tambang dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat.

Pertama, perusahaan tambang yang memiliki Kontrak Karya harus mengubah izinnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) jika ingin mengekspor dalam bentuk konsentrat mineral.

Baca: Begini Reaksi Iriana Jokowi Saat Ditawari Dompet Rp 200 Ribu, Bikin Pedagang Tak Habis Pikir

IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali.

Kedua, perusahaan tambang yang memiliki IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap enam bulan untuk memeriksa perkembangan pembangunan smelter.

Baca: Gol Tandukan Ronaldo Tak Mampu Selamatkan Real Madrid dari Kekalahan

Dan ketiga, perusahaan tambang juga wajib melakukan divestasi hingga 51% secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved