Selasa, 14 April 2026

Menguak Sekelumit Kisah Pilu Anak-anak Blasteran 'oleh-oleh' TKI

pada umumnya anak-anak itu lahir di luar pernikahan resmi atau ibunya mengalami pemerkosaan

Editor: Iwan Satriawan

"Yang kami temukan itu ada salah satu anak yang terpaksa harus putus sekolah karena dia tidak tahan di-bully oleh temannya," kata Suharti, direktur Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai), yang melakukan pendampingan anak-anak buruh migran di Kabupaten Lombok Timur.

Anak yang dirisak itu dan juga anak-anak lain yang dibawa oleh ibu mereka dari luar negeri diberi label-label tertentu.

"Istilah itu, masyarakat memanggil mereka sebagai 'anak oleh-oleh'. Kalau ibunya mengatakan dia kawin dengan orang Pakistan, anak itu dipanggil anak Pakistan. Anak Arab, anak unta. Dan stigma ini yang kita mulai coba hilangkan," tambah Suharti.

Disebutkan pada umumnya anak-anak itu lahir di luar pernikahan resmi atau ibunya mengalami pemerkosaan.

Ibu Sofyan, Atin, mengaku tidak mendengar langsung olok-olokan yang diarahkan kepada anak-anaknya tetapi ia jarang keluar dari rumah dan berkumpul dengan warga sekitarnya.

"Yang saya dengar 'kasihan bapaknya Sofyan tidak pernah kirim uang lagi'. Cuma itu yang saya dengar. Terus dia pergi ke Bali mencari uang," jelasnya.

Kini ia dilarang pergi ke luar negeri oleh Sofyan dengan alasan tak ada orang yang melindunginya serta adik-adiknya, selain tak ada satu kerabat pun yang bersedia mengasuh mereka jika Atin menjadi TKI lagi.

Menurut Atin, ayah Sofyan sudah meninggal dunia di Pakistan dan tak ada lagi kiriman hampir rutin Rp2 hingga Rp3 juta setiap bulan untuk anak-anak.

Dalam percakapan dengan sejumlah kader desa, para ibu yang membawa anak dari luar negeri atau pulang dalam kondisi hamil kerap mengaku bapak dari anak tersebut meninggal dunia.

Dibela
Lain lagi kisah cucu Latif (69). Warga Lombok Timur itu menuturkan beberapa tahun lalu, putrinya pulang dari Malaysia mengenakan jubah sambil menentang tas berwarna merah. Kemudian diketahui putrinya itu hamil tua dan lahirlah Wawan, yang disebutkan berayah orang Jawa, sesama TKI di Malaysia.

"Ada kabar ayahnya meninggal dunia dan keluarga ayahnya meminta saya mengantarkan cucu saya ke Jawa. Saya bilang kalau mau, datanglah ke Lombok," tegas Latif.

"Kalau sampai ada orang yang mengolok-olok cucu saya, saya datangi dia dan saya bela cucu saya. Saya gendong cucu saya."

Dalam kasus Sofyan atau Wawan, status mereka dari segi hukum seharusnya tidak menjadi masalah. Berdasarkan UU No 12 tahun 2016 tentang kewargangeraan, pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan kepada anak.

Jika anak lahir di luar negeri dari hasil pernikahan resmi atau bukan, maka ibu mereka yang berkewarganegaraan Indonesia harus segera menyerahkan dokumen-dokumen ke perwakilan Indonesia di negara setempat.

"Ibunya harus mencatatkan kelahiran anak. Tentu saja dengan membawa dokumen, misalnya surat kelahiran dari rumah sakit. Kalau tidak lahir di rumah sakit tapi misalnya di kampung, harus ada surat dari kepala kampung. Harus ada dokumen untuk memperkuat jati diri anak dan orang tua. Yang jelas jangan sampai anak itu tidak terlindungi dari sisi status hukumnya," kata Konjen di KJRI Johor, Malaysia, Haris Nugroho.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved