Benarkah Anak Tak Berhak Mendapat Warisan Karena Orangtua Bercerai saat Anak Masih dalam Kandungan?

Seperti apakah aturan hukum pembagian harta warisan terhadap anak dari perkawinan yang telah dibatalkan?

Editor: fitriadi
net
ilustrasi 

Pertanyaan :

Selamat siang, saya ingin bertanya. Saya perempuan berusia 23 tahun. Dua bulan yang lalu, ayah saya meninggal akibat serangan jantung. Sebelumnya ayah saya ini telah 2 kali menikah dan saya adalah anak dari pernikahan yang pertama.

Menurut istri dan anak-anak ayah saya itu (pernikahan kedua), saya tidak berhak atas harta warisan ayah saya. Karena sewaktu saya masih di dalam kandungan ibu saya, ibu dan ayah saya telah mengajukan pembatalan perkawinan.

Namun, semasa ayah saya hidup, saya tidak kekurangan kasih sayang atau materi dari dia. Dia mengakui bahwa saya adalah anaknya dan di akta perkawinan saya pun tercantum nama dia.

Saya ingin bertanya, seperti apakah aturan hukum pembagian harta warisan terhadap anak dari perkawinan yang telah dibatalkan? Terima kasih.

Asih, Kebayoran.

 Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan saudari. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan demikian.

Dalam hal ini, saudari tidak menjelaskan agama yang dianut oleh ayah saudari, maka kami akan menggunakan 2 (dua) peraturan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) apabila ayah saudari beragama non-muslim dan Kompilasi Hukum Islam apabila ayah saudari beragama muslim.

Menurut Pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa:

(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

       a. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

       b. ......

       c. ......”

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved