Benarkah Anak Tak Berhak Mendapat Warisan Karena Orangtua Bercerai saat Anak Masih dalam Kandungan?
Seperti apakah aturan hukum pembagian harta warisan terhadap anak dari perkawinan yang telah dibatalkan?
Sedangkan didalam Pasal 75 KHI yang menyebutkan bahwa:
“Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:
a. ......;
b. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
c. ......”
Selain itu, didalam Pasal 2 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak mengehandakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada”.
Maka menurut peraturan tersebut, walaupun orang tua saudari sudah melakukan pembatalan perkawinan sejak saudari masih didalam kandungan, tidak berarti hubungan keperdataan saudari dengan ayah saudari menjadi batal. Saudari tetap berhak terhadap harta warisan tersebut karena saudari merupakan keluarga sedarah dari ayah saudari. Hal tersebut diatur didalam Pasal 832 KUHPerdatayang berbunyi :
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini”.
Dan diatur didalam Pasal 174 KHI yang berbunyi :
“Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek”.
Apabila istri dan anak-anak dari pernikahan ayah saudari yang kedua menghalang-halangi saudari untuk mendapatkan harta warisan yang sudah menjadi hak saudari, maka saudari dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili istri atau anak-anak dari pernikahan ayah saudari yang kedua.
Apabila ayah saudari beragama non muslim, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di wilayah domisili istri atau anak-anak dari pernikahan ayah saudari yang kedua, apabila ayah saudari beragama muslim.
Namun apabila harta warisan tersebut berupa benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di wilayah benda bergerak tersebut berada. Hal ini diatur didalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi: