Benarkah Anak Tak Berhak Mendapat Warisan Karena Orangtua Bercerai saat Anak Masih dalam Kandungan?

Seperti apakah aturan hukum pembagian harta warisan terhadap anak dari perkawinan yang telah dibatalkan?

Editor: fitriadi
net
ilustrasi 

“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu denga alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apapun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik”.

Atau didalam Pasal 188 KHI yang berbunyi:

“Para ahli waris secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka uang bersangkutan dapat mengakukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Dasar hukum :

* Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
* Kompilasi Hukum Islam.

(Intisari-Online)

Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved